Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengadilan Agama Pinrang Kabulkan 7 Permintaan Dispensasi Nikah Karena Hamil di Luar Nikah

Orangtua yang anaknya belum cukup umur yang mengajukan dispensasi nikah ke pengadilan agama harus melalui proses persidangan terlebih dahulu

Editor: Erik S
zoom-in Pengadilan Agama Pinrang Kabulkan 7 Permintaan Dispensasi Nikah Karena Hamil di Luar Nikah
Kompas.com
Ilustrasi pernikahan dini - Pengadilan Agama Kelas Pinrang Kelas 1A Sulawesi Selatan memberikan 11 permintaan dispensasi nikah anak di bawah umur. 

TRIBUNNEWS.COM, PINRANG -  Pengadilan Agama Kelas Pinrang Kelas 1A Sulawesi Selatan menerima 11 permintaan dispensasi nikah anak di bawah umur.

Dispensasi nikah tersebut diberikan karena anak-anak tersebut hamil di luar nikah.

Baca juga: Dispensasi Nikah Tinggi, Ahli Psikologi Ingatkan Penggunaan Media Sosial dan Peran Orangtua

Data tersebut tecatat bulan Januari-awal Maret 2023.




"Terhitung sejak tanggal 2 Januari-9 Maret 2023, ada 11 dispensasi nikah yang kami terima. Namun, hanya 7 yang kami kabulkan," kata Panitera Pengadilan Agama Pinrang Kelas 1A, Abdullah saat ditemui, Kamis (9/3/2023). 

Abdullah menuturkan, orangtua yang anaknya belum cukup umur yang mengajukan dispensasi nikah ke pengadilan agama harus melalui proses persidangan terlebih dahulu agar mendapatkan izin. 

"Ada beberapa pertimbangan yang dinilai dalam proses dispensasi pernikahan. Salah satunya adanya faktor mendesak," sebutnya. 

Baca juga: BKKBN Ungkap Dispensasi Nikah Karena Faktor Hamil Duluan Menonjol di Jatim, Jabar dan NTB

Abdullah mengatakan, 7 dispensasi nikah yang diterima tersebut karena anak tersebut hamil di luar nikah. 

BERITA TERKAIT

"Sementara untuk yang dispensasi ditolak karena tidak memenuhi syarat nikah dan tidak ada faktor mendesaknya," ucapnya. 

Lebih lanjut, Abdullah menuturkan, laki-laki dan perempuan yang ingin menikah minimal berusia 19 tahun.  

Hal itu sesuai ketentuan Pasal 7 UU nomo 16 tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomo 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

Baca juga: Kementerian PPPA: Dispensasi Nikah Paling Banyak Disebabkan Faktor Ekonomi

"Syarat untuk menikah minimal berusia 19 tahun. Di bawah dari umur tersebut tidak diizinkan. Kecuali, ada faktor-faktor yang mendesak seperti hamil di luar nikah dan meminta dispensasi nikah di Pengadilan Agama," imbuhnya. 

Sebagai informasi, sepanjang tahun 2022 tercatat 243 kasus dispensasi nikah anak di bawah umur di Kabupaten Pinrang. Namun, yang dikabulkan 222 kasus.

Penulis: Nining Angraeni

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul 7 Pasangan Anak di Bawah Umur Dapat Restu Pengadilan Agama Pinrang Lakukan Nikah Muda

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas