Sopir Angkot Bilang Pajero Kasatreskrim Polres Cianjur Penabrak Selvi, Kapolres Membantah
Mobil Pajero disebut-sebut merupakan rangkaian kepolisian yang tengah melakukan tugas negara ke TKP Wowon
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar Fauzi Noviandi
TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Muncul pengakuan seorang saksi terkait tabrak lari mahasiswi Universitas Surya Kencana bernama Selvi Amalia Nuraeni yang meninggal dunia terlindas mobil di Jalan Raya Bandung, Kampung Sabandar, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur, Jumat (20/1/2023)
Ketua tim kuasa Hukum tersangka Sugeng, Yudi Junadi berdasarkan fakta baru yang diperoleh, penabrak korban hingga tewas bukan mobil sedan Audi A6 warna hitam bernomor polisi B 1482 QH yang dikemudikan Sugeng melainkan jenis Pajero berwarna hitam dengan plat nomer dinas polisi.
"Adanya dugaan fakta itu berdasarkan keterangan Yusandi (49), sopir angkot yang kendaraannya tepat di depan sepeda motor korban, sebelum akhirnya korban jatuh dan tewas terlindas mobil," kata Yudi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (9/3/2023).
Sopir angkot itu mengungkapkan, kendaraan yang melindas korban hingga tewas merupakan mobil Pajero warna hitam.
"Sopir angkot ini, kita yang menemukan, sementara penyidik sangat kesulitan untuk mendapatkan keberadaan dari Yusandi ini padahal Yusandi ini merupakan saksi kunci," ucapnya.
Baca juga: Pajero Hitam yang Menabrak Selvi Amalia Berplat Mobil Dinas Pejabat Kepolisian di Polres Cianjur
Yudi menjelaskan, dalam keteranganya saksi kunci tersebut mendengar suara "Brak" setelah beberapa detik angkot yang dikendarainya berpapasan dengan mobil Pajero warna hitam.
"Berdasarkan keterangan itu, kami melakukan penelusuran terhadap mobil Pajero yang diduga menjadi penabrak Selvi Amalia Nuraeni hingga tewas di lokasi kejadian," ucapnya.
Pihaknya mengungkapkan, hasil penelurusan CCTV dan sejumlah saksi yang dikonfirmasi, mobil Pajero itu merupakan rangkaian kepolisian yang tengah melakukan tugas negara ke TKP Wowon.
"Mobil Pajero itu diketahui berplat nomor dinas Polisi, yakni VIII-15-33 yang merupakan kendaraan dengan plat nomor dinas milik Kasatreskrim Polres Cianjur," katanya.
Selain itu, menurut Yudi, ada indikasi obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan pemotor Selvi Amalia Nuraeni (19).
"Dari kecelakaan tersebut kita menemukan dua aspek, yakni aspek kecelakaan lalu lintas sesuai dengan Pasal 310 UU Lalu Lintas dan obstruction of justice atau kesewenang-wenangan petugas kepolisian," jelasnya.
Dia menambahkan, kesewenangan tersebut berupa pelanggaran etika dan pidana. Sehingga pihaknya akan terus mendampingi Sugeng hingga ia mendapatkan keadilan.
"Terlepas fair atau tidak, saat ini prosesnya sudah berjalan, Sugeng sudah jadi tersangka. Sekarang yang akan kita advokasi adalah aspek obstruction of justice atau kesewenang-wenangan petugas," ucapnya.
Di sisi lain, Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Septiawan Adi belum memberikan keterangan lebih lanjut di konfirmasi Tribunjabar terkait adanya terkait adanya fakta baru dalam kasus kecelakaan lalu lintas itu.
Dibantah Kapolres
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan membantah keterlibatan mobil Pajero dalam kasus kecelakaan yang menyebabkan Selvi Amalia Nuraeni mahasiswi Universitas Suryakencana (Unsur) meninggal dunia.
"Jadi yang dilakukan Polres Cianjur sejeka awal proses penyidikan ini dilakukan secara konsisten, komitmen, objektif, serta transparan," kata Doni pada wartawan di halaman Polres Cianjur.
Dalam perjalanan proses penyidikanya, lanjut dia, pihaknya melaksanakan pemeriksaan dan menerima setiap informasi atau petujuk yang lain.
Artinya segala upaya sudah kita lakukan. Setiap ada petunjuk dan informasi sekecil apapun kita langsung mendalaminya. Seperti adanya keterlibatan mobil Inova kita pun sudah memeriksanya," ucapnya.
Baca juga: Rekaman Percakapan Diduga Kompol D-Nur soal Skenario Meninggalnya Selvi Bocor: Biar Nggak Blunder
Doni mengatakan, terakhir ini ada informasi yang menyebutkan adanya keterlibatan mobil Pajero berwarna hitam, pihaknya pun sudah melakukan pemeriksaan.
"Kita juga telah memintai keterangan saksi yang menyampaikan bahwa pelakunya adalah kendaraan Pajero hitam, itu sudah kita lakukan pemeriksaan juga. Total saksi yang kita periksa itu ada sebanyak 30 orang, termasuk saksi mata supir angkota bernama Sandi," ucapnya.
Dia menjelaskan, dari 30 orang yang diperiksa hampir semuanya mengarah ke mobil Audi dan semua relevan namun hanya saksi supir angkot yang berbeda.
"Keterangan itu sudah kita tuangkan dalam pemeriksaan. Memang dia hanya menyampaikan melihat mobil Pajero berwarna hitam, namun saat penyidik memperlihatkan bukti CCTV, dan melihat ada kendaraan lain, serta ketika ditanya apakah melihat kecelakaan secara langsung, atau tidak, dia menjawabnya tidak," ucapnya.
Pihaknya mengatakan, dari semua keterangan tersebut akan diuji nantinya di pengadilan. Menurut dia pihaknya sudah melakukan upaya pemeriksaan terhadap beberapa petunjuk.
"Tidak hanya petunjuk dari Kejaksaan saja, tatapi kita sudah mengakmodir untuk penambahan saksi dari kuasa hukum serta tersangka," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Keterlibatan Pajero dalam Tabrak Lari Mahasiswi Cianjur Langsung Dibantah Kapolres, Sudah Periksa dan judul Bukan Audi, Saksi Sebut Penabrak Mahasiswi Cianjur Pajero Sport Milik Kasat Reskrim Polres Cianjur