Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kawasan Resort Pulau Bawah Kabupaten Kepulauan Anambas Kepri Disegel Ditjen PSDKP

Kawasan resort Pulau Bawah, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) disegel.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kawasan Resort Pulau Bawah Kabupaten Kepulauan Anambas Kepri Disegel Ditjen PSDKP
Istimewa
Pulau Bawah, Anambas, Kepulauan Riau. Ditjen PSDKP menyegel sementara kawasan resort terkenal ini karena menemukan sejumlah indikasi pelanggaran. 

TRIBUNNEWS.COM, ANAMBAS - Kawasan resort Pulau Bawah, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) disegel.

Penyegelan dilakukan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP).

Dirjen PSDKP, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan penyegelan sementara resor Pulau Bawah Anambas dilakukan karena manajemen PT Pulau Bawah terindikasi melakukan pelanggaran pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau kecil yang tidak dilengkapi izin.

Juga tidak memiliki izin pemanfaatan ruang laut.

Baca juga: Menteri Trenggono Siapkan Kerapu Jadi Unggulan Ekspor Perikanan Anambas

Aturan ini menurutnya telah diatur berdasarkan UU no 27 tahun 2007 diubah menjadi UU no 1 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir pulau-pulau kecil.

Kemudian dipertegas lewat UU Ciptaker 2020 yang diubah menjadi Perpu 2 tahun 2022.

Lalu PP nomor 2 tahun tahun 2021 terkait pemanfaatan ruang laut.

Berita Rekomendasi

Serta PP nomor 27 tahun 2021 penyelenggaraan kegiatan bidang kelautan.

"Termasuk perizinan kawasan ruang konservasi. Pemanfaatan ruang laut sendiri kita lakukan identifikasi kita temukan ada lima pelanggaran pemanfaatan ruang laut tanpa izin," ungkap Adin Nurawaluddin dalam keterangan yang diterima TribunBatam.id, Jumat (10/3/2023).

Adapun sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT Pulau Bawah menurut Dirjen PSDKP di antaranya pendirian resort berjumlah 30 unit.

Keberadaan solar sel yang pembangunannya di atas ruang laut.

Pembangunan jeti yang memanfaatkan ruang laut.

Baca juga: Benda Seperti Rudal Ada Tulisan China Ditemukan di Anambas, Danlanal Tarempa Tengah Selidiki

Kabel laut dan pipa laut di ruang laut.

Selanjutnya ada penggunaan pesawat sea landi di atas laut.

"Jadi atas dugaan itu maka berdasarkan PP nomor 5 tahun 2021 untuk perusahaan berbasis risikonya untuk Permen 31 tahun 2021 jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan melaksanakan pemeriksaan dan menetapkan sanksi administratif yaitu paksaan pemerintah dengan melaksanakan penyegelan dan penghentian sementara kegiatan usaha PT Pulau bawah sampai mengusulkan perizinan yang dilanggar," tegasnya.

Pulau Bawah dan Pulau Elang dikelola oleh Penanaman Modal Asing (PMA) asal Inggris.

Ditjen PSDKP menurutnya sejak April dan Mei 2022 sudah memberikan surat peringatan pertama dan kedua agar mereka harus mengurus perizinan.

Pulau Bawah, Anambas, Kepulauan Riau. Ditjen PSDKP menyegel sementara kawasan resort terkenal ini karena menemukan sejumlah indikasi pelanggaran.
Pulau Bawah, Anambas, Kepulauan Riau. Ditjen PSDKP menyegel sementara kawasan resort terkenal ini karena menemukan sejumlah indikasi pelanggaran. (Istimewa)

Namun menurutnya, peringatan itu tak juga diindahkan.

"Sehingga 25 Februari 2023 kemarin kami periksa. Kami berikan pemahaman dengan proses yang panjang. Saat ini kami lakukan penindakan. PP nomor 5 tahun 2021, permen 31 tahun 2021 tentang penerapan sanksi administratif kepada pelaku usaha pemanfaatan wilayah pesisir Pulau kecil," ujarnya.

Pemkab Anambas Tak Tahu

Langkah penyegelan sementara resort Pulau Bawah Anambas justru tidak diketahui Pemkab Anambas.

Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Kepulauan Anambas, Yunizar mengaku, tidak mengetahui adanya penyegelan resor privat island itu, oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan RI pada, Jumat (10/3/2023).

Yunizar justru kaget, mengetahui penutupan kegiatan berusaha itu datang dari pemberitaan media.

"Iya kita dari dinas tidak tahu terkait kegiatan itu. Justru saya kaget dan tahunya dari rekan-rekan media saat melakukan konfirmasi ke saya sore tadi," ucapnya kepada TribunBatam.id.

Ia pun mengungkapkan tidak menerima surat pemberitahuan dari Kantor Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas SDKP) Anambas maupun pihak pengelola Pulau Bawah terkait penutupan tersebut.

"Tidak pernah ada surat yang kita terima terkait penyegelan PT Pulau Bawah ini dari SDKP Anambas dengan tembusan ke kita PTSP. Saya pun tadi sempat berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan untuk memastikan ini ternyata juga tidak tahu," ujarnya.

Menurut Yunizar, adanya aktivitas penyegelan oleh pemerintah pusat ini diduga, karena terkendala izin dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang merupakan kewenangan pusat.

"Ya menurut saya karena itu kewenangan pusat tentu terkait izin pemanfaatan ruang laut. Hanya saja kan kalau seandainya ada pemberitahuan dengan kita, bisa kemungkinan masalah ini terselesaikan, karena Pulau Bawah itu ada di Anambas," paparnya.

Sementara disisi lain, terkait perizinan kegiatan berusaha Pulau Bawah melalui kabupaten telah dinyatakan lengkap dan dapat beroperasi sejak tahun 2017.

Namun, karena adanya perubahan kebijakan dalam perizinan terbaru dengan aplikasi OSS RBA, pihak PT Pulau Bawah belum juga melakukan migrasi data.

Selama ini katanya, data perizinan PT Pulau Bawah masih terdaftar diaplikasi OSS versi 1.1.

"Tapi kalau perizinan dari kabupaten di pihak kita, PT Pulau Bawah itu sudah lengkap. Namun karena ada kebijakan baru harus terdaftar di OSS RBA jadi terkendala," ujarnya.

Pihaknya juga mengaku, telah mengimbau manajemen Pulau Bawah untuk migrasi data perizinan ke aplikasi OSS RBA tersebut.

"Kami sudah surati kemarin untuk segera migrasi data ke aplikasi OSS terbaru. Namun karena PT Pulau Bawah ini menggunakan tenaga konsultan dari luar Anambas dan tidak pula berkoordinasi dengan kita terkait entery data, kemungkinan ini yang membuat seolah-olah jadi tidak punya data dan tidak punya izin," pungkasnya. (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)

Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Ditjen PSDKP Segel Resort Pulau Bawah Anambas, Ungkap Indikasi Pelanggarannya

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas