Gubernur Bali Ajukan Pencabutan Visa on Arrival Bagi WNA Ukraina dan Rusia, Banyak Turis Melanggar
Gubernur Bali akan menindak tegas WNA yang melakukan pelanggaran di Bali. Terutama WNA dari Ukraina dan Rusia yang sudah banyak melanggar.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
TRIBUNNEWS.COM - Banyak Warga Negara Asing (WNA) asal Ukaraina dan Rusia yang melakukan pelanggaran selama berada di Bali.
Menanggapi kasus ini, Gubernur Bali, I Wayan Koster berencana mengajukan pencabutan Visa on Arrival untuk warga Ukraina dan Rusia.
“Untuk tindakan investigasi lain, saya sudah bersurat kepada Menteri Hukum dan HAM tembusan Menlu, untuk mencabut visa travel bagi warga Rusia dan Ukraina,” jelas Koster, Minggu (12/3/2023), dikutip dari TribunBali.com.
Ia menegaskan peraturan ini dibuat karena banyak pelanggaran yang dilakukan oleh WNA Ukraina dan Rusia, mulai dari overstay hingga bekerja di Bali.
Baca juga: Ngaku Ingin Sembahyang, Rombongan Bule Tak Bayar Tiket Masuk Area Pura Lempuyang Bali
“Kenapa 2 negara ini, karena sedang perang sehingga banyak yang datang ke Bali tidak hanya berwisata tapi bekerja."
"Sedangkan untuk negara lain tidak kami lakukan, karena pelanggarannya tidak sebanyak yang dilakukan oleh WNA kedua negara tersebut,” sambungnya.
Banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh WNA Ukraina dan Rusia sempat viral di media sosial.
I Wayan Koster menjelaskan pemerintah berusaha mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran yang dilakukan oleh WNA dari dua negara yang sedang berperang tersebut.
“Semua ini sudah kita lakukan sejak pandemi Covid-19 dulu, tapi untuk membukanya tentu tidak bisa terburu-buru."
"Kita bekerja secara silent, setelah memastikan semuanya, dan terdapat bukti kuat baru kita tindak,” ungkapnya.
Terkait adanya temuan WNA memalsukan KTP, I Wayan Koster meminta petugas untuk menyelidiki kasus ini lebih dalam.
Menurutnya kasus ini akan melibatkan banyak pihak karena WNA bisa mendapatkan KTP dengan alamat Bali.
“Jangan-jangan ini ada rentetan yang panjang dan melibatkan banyak pihak, sehingga jika sekarang dideportasi informasi itu akan putus,” bebernya.
Ia juga telah membentuk tim terpadu untuk melakukan operasi gabungan di seluruh wilayah di Bali guna menindak WNA yang melanggar.
Baca juga: WNA Suriah & Ukraina Miliki KTP Bali, Bayar Calo hingga Puluhan Juta Rupiah & Penjelasan Disdukcapil
Hingga saat ini sudah ada 41 WNA yang dideportasi dan pemerintah telah memiliki bukti kuat pelanggaran yang dilakukan.
Politisi partai PDIP ini berharap masyarakat Bali untuk segera melaporkan jika menemukan WNA yang melanggar.
“Kepada seluruh masyarakat Bali, apabila menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh WNA apapun bentuknya, apalagi sifatnya menghina instansi negara, menghina budaya Bali, masyarakat Bali, maupun membuka praktek kejahatan lainya."
"Bisa langsung lapor kepada Kapolda, Kanwil dan juga Dinas Pariwisata Provinsi Bali,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia ( PHRI) Badung, IGN Rai Suryawijaya mengatakan banyak WNA Ukraina dan Rusia menetap lama di Bali karena menghindari peran.
Terlebih WNA Rusia yang diharuskan mengikuti wajib militer di negaranya jika berusia di atas 18 tahun.
“Jadi untuk menghindari itu semua mereka lebih memilih diam di luar negaranya, seperti di Bali,” ujarnya.
Baca juga: Imigrasi Tangkap Tiga Warga Negara Rusia yang Jadi PSK di Bali, Digerebek di Sebuah Vila di Seminyak
Menurutnya jumlah wisatawan dari dua negara ini sudah mencapai puluhan ribu.
Ia meningatkan jika WNA dari dua negara ini bisa membentuk komunitas di Bali sehingga semakin banyak pelanggaran yang dilakukan.
“Kita harus hati-hati karena ada komunitas-komunitas yang di bangun oleh kelompok-kelompok Rusia. Sehingga kita tetap harus melakukan pengawasan dan waspada,” imbuhnya.
IGN Rai Suryawijaya meminta pemerintah lebih tegas lagi melakukan pengawasan terhadap WNA di Bali.
Sebab, membiarkan WNA di Bali melanggar dapat membahayakan warga lokal Bali.
“Sekarang penataan pariwisata, kita harus tegas. Sehingga kita harus bisa menilai wisatawan,” pungkasnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunBali.com/I Komang Agus/Putu Honey Dharma)