Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anak Lilis Karlina Disebut Konsumsi Narkoba Sejak Usia 13 Tahun, Lalu Jadi Pengedar di Usia 14 tahun

Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain mengungkapkan anak pedangdut Lilis Karlina, RD telah konsumsi narkoba sejak usia 13 tahun.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Daryono
zoom-in Anak Lilis Karlina Disebut Konsumsi Narkoba Sejak Usia 13 Tahun, Lalu Jadi Pengedar di Usia 14 tahun
Tribun Jabar/Deanza Falevi
Pelajar berinisial RD (15) yang merupakan anak pedangdut Lilis Karlina ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Purwakarta. Dia mengedarkan obat terlarang.| Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain mengungkapkan anak pedangdut Lilis Karlina, RD telah konsumsi narkoba sejak usia 13 tahun. 

Diberitakan sebelumnya, anak pedangdut Lilis Karlina, yakni RD (15) menjadi pengedar narkoba, padahal RD masih menjadi pelajar sekolah menengah pertama (SMP) dan merupakan warga Desa Ciwerang, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

RD pun ditangkap oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta pada Minggu (12/3/2023).

Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil dari laporan masyarakat.

"Setelah dilakukan penyidikan, kemudian pada Minggu, (12/3/2023) anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD yang berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta," terang Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (13/3/2023) sore.

Baca juga: Profil Lilis Karlina, Pedangdut yang Anaknya Ditangkap Polisi karena Jadi Pengedar Narkoba

Mirisnya, usia RD masih 15 tahun.

"Dengan usia 15 tahun terus terang ini sangat miris," sambung Edwar.

Terdapat sejumlah barang bukti yang diamankan oleh pihak berwajib, di antaranya 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 (dua ratus) butir obat trihexyphenidyl.

Berita Rekomendasi

Obat terlarang tersebut didapatkan oleh RD secara online yang kemudian dijual kembali secara online maupun langsung.

Baca juga: Kronologi Anak Lilis Karlina Ditangkap karena Jadi Pengedar Narkoba

"Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli," jelas Edwar.

Tersangka pun terancam 10 tahun penjara dan dijerat dengan Pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

"Pelaku terancaman pidana paling lama 10 tahun penjara," imbuhnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Katarina Retri Yudita)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas