Terungkap Detik-Detik Pembunuhan Kades Curug Goong, Pelaku Berupaya Menolong dan Bawa ke Rumah Sakit
Seketika itu, korban mengalami kejang-kejang, hingga akhirnya korban dibawa ke Puskesmas Padarincang dan dilarikan ke rumah sakit
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan TribunBanten.com, Desi Purnamasari
TRIBUNNEWS.COM, SERANG - Kuasa hukum keluarga Kades Curug Goong, Eki Wijaya mengatakan, Mantri Suhendi pernah mendatangi rumah Salamunasir untuk dibuatkan sertifikat tanah.
Eki menyebutkan, pada saat itu Mantri Suhendi datang ke rumah korban sekira pukul 12.00 WIB namun pada saat itu korban sedang berada di luar rumah.
"Tersangka ini datang ke rumah korban, meminta untuk dibuatkan sertifikat tanah," katanya saat di Polresta Serang Kota, Selasa (14/3/2023).
Karena korban sedang tidak dirumah, kata Eki, maka tersangka diminta oleh istri korban untuk menunggunya.
Sekira pukul 12.30 WIB, korban datang kerumah dan dilanjut perbincangan antara keduanya.
Baca juga: Update Kades di Banten Tewas Dibunuh, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Pada saat itu, tersangka sempat marah-marah dan hendak memukul korban.
"Tapi posisi korban ini diam aja, hanya memang istri korban melihat tersangka ini mengeluarkan alat yaitu berbentuk suntikan," katanya.
Hingga pada akhirnya, tersangka berhasil menancapkan jamur suntik tersebut ke punggung sebelah kiri korban.
Seketika itu, korban mengalami kejang-kejang, hingga akhirnya korban dibawa ke Puskesmas Padarincang dan dilarikan ke rumah sakit.
Saat kejadian itu, tersangka juga masih melakukan pertolongan kepada korban hingga membawanya ke Rumah Sakit.
"Pada saat kejadian itu, disitu hanya ada terasangka, korban, istri korban dan ponakannya ini.
Tersangka juga setelah kejadian melihat kejang-kejang masih menolong korban dan membantunya membawa kerumah sakit," katanya.
Pihak kepolisian telah menetapkan Mantri S sebagai tersangka.
Baca juga: Motif Pembunuhan Kades di Banten, Pelaku Mengetahui Istrinya dan Korban Selingkuh dari Sebuah Foto
Hal tersebut diungkapkan Wakapolres Serang Kota, AKBP Jujra Soumena.
Ia mengatakan, Mantri S terbukti menyuntikkan obat injeksi Sidiardryl Diphendhydramine kepada korban.
"Tadi malam jam 20.00 WIB sudah kami tetapkan tersangka," kata Hujra, Selasa (14/3/2023).
TribunBanten.com mewartakan, Hujra belum bisa memastikan penyebab kematian korban karena masih menunggu hasil autopsi dari tim forensik.
Atas perbuatannya tersebut, Mantri S disangkakan pasal 388 dan 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Sebelum Bunuh Kades Curug Goong Serang, Mantri Suhendi Sempat Minta Dibuatkan Sertifikat Tanah
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.