Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Motif Pembunuhan Kades Diduga karena Perselingkuhan, Keluarga Korban Bantah hingga Kata Kuasa Hukum

Berikut ini kabar terbaru soal pembunuhan Kades Curug Goon, Serang, Banten, Salamunasir.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Motif Pembunuhan Kades Diduga karena Perselingkuhan, Keluarga Korban Bantah hingga Kata Kuasa Hukum
TRIBUNBANTEN.COM/ENGKOS KOSASIH
Keluarga Kepala Desa Curuggooang, Salamunasir meminta Mantri Suhendi dijerat pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana. - Berikut ini kabar terbaru soal pembunuhan Kades Curug Goon, Serang, Banten, Salamunasir. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini kabar terbaru soal pembunuhan Kades Curug Goon, Serang, Banten, Salamunasir.

Diduga, pembunuhan tersebut dipicu adanya perselingkuhan antara istri tersangka S, N, dengan Salamunasir.

Dikonfirmasi soal hal tersebut, keluarga korban membantah adanya tuduhan perselingkuhan tersebut.

Eki Wijaya selaku kuasa hukum korban mengatakan, bukti adanya perselingkuhan tidak valid.

"Tuduhan adanya dugaan perselingkuhan tidak sependapat dan tidak dibenarkan, kalau memang ada dasarnya itu apa, tunjukan bukti validnya," kata Eki seperti yang diwartakan TribunBanten.com.

Pihaknya juga meminta kasus ini tidak dialihkan oleh pihak tersangka dengan isu perselingkuhan.

"Kami sebagai keluarga juga masih mengumpulkan bukti, masih mencari, peristiwa ini dugaannya persoalan di mana muaranya, masih kita cari. Kalau ada isu-isu perselingkuhan jangan terlalu percaya kalau peristiwa faktanya tidak seperti itu," katanya.

Baca juga: Keluarga Kades di Banten Minta Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Diduga Pernah Ancam Korban

Berita Rekomendasi

Ia juga meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berlaku.

"Jadi tuduhan itu kami tidak sependapat karena tidak bisa membuktikan, baik forensik maupun laporan polisi," katanya.

Pelaku Cemburu Lihat Foto Istri dan Korban

Diduga, Mantri S melakukan pembunuhan karena cemburu.

Mengutip dari TribunBanten.com, hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Mantri S, Raden Elang Mulyana.

Raden Elang mengatakan, S cemburu melihat foto istrinya, N sedang makan bersama korban yang tersimpan di dalam ponsel istrinya.

Ia juga mengatakan, S kerap mengingatkan sang istri soal kecemburuannya tersebut.

"Pelaku juga datang ke rumah korban untuk mengklarifikasi terkait dugaan perselingkuhan," ungkapnya.

Diketahui, N bekerja sebagai bidan di Desa Curug Goong.

Polisi saat mengamankan seorang pria berinisal SH, SH berprofesi sebagai mantri diamankan diduga telah membunuh Kades Curuggoong Salamunasir dengan cara menyuntikan cairan ketubuh korbannya
Polisi saat mengamankan seorang pria berinisal SH, SH berprofesi sebagai mantri diamankan diduga telah membunuh Kades Curuggoong Salamunasir dengan cara menyuntikan cairan ketubuh korbannya (Dokumentasi Polisi)

Baca juga: Update Kades di Banten Tewas Dibunuh, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Maskun, Sekdes Curug Goong, mengungkapkan bidan NN dengan korban dekat secara profesi.

"Kenal seperti biasa aja (Secara profesi). Tersangka ada pikiran lain sehingga ada kesalahpahaman," kata Maskun di kediaman duka, Senin (13/3/2023).

Ditanya soal perselingkuhan, Maskun mengaku tak mengetahui hal tersebut.

"Terkait masalah itu kita enggak mengetahui, cuma dekat juga secara profesi doang kan," ujarnya.

Pelaku Ditetapkan Jadi Tersangka

Kini, pihak kepolisian telah menetapkan Mantri S sebagai tersangka.

Hal tersebut diungkapkan Wakapolres Serang Kota, AKBP Jujra Soumena.

Ia mengatakan, Mantri S terbukti menyuntikkan obat injeksi Sidiardryl Diphendhydramine kepada korban.

"Tadi malam jam 20.00 WIB sudah kami tetapkan tersangka," kata Hujra, Selasa (14/3/2023).

Baca juga: Tak Berniat Membunuh, Mantri S Cemburu Setelah Melihat Foto Istrinya Makan Bersama Kades Salamunasir

TribunBanten.com mewartakan, Hujra belum bisa memastikan penyebab kematian korban karena masih menunggu hasil autopsi dari tim forensik.

Atas perbuatannya tersebut, Mantri S disangkakan pasal 388 dan 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Untuk sementara pasal yang kami kenakan pada tersangka Suhendi yakni 388 dan 351 ayat 3 KUHP," jelasnya.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu botol cairan diphenhydramine, jarum suntik, ponsel, dan motor pelaku.

Pihaknya pun kini masih melakukan pendalaman kasus.

"Kami masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini," pungkasnya.

(Tribunnews.com, Renald)(TribunBanten.com, Desi Purnamasari)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas