Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus KKN Penerimaan Bintara Polri di Polda Jateng, 7 Polisi Dipecat, akan Diproses Secara Pidana

Total ada tujuh anggota polisi yang terlibat kasus KKN penerimaan Bintara Polri tahun 2022. Mereka akan dipecat dan dihukum secara pidana.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Kasus KKN Penerimaan Bintara Polri di Polda Jateng, 7 Polisi Dipecat, akan Diproses Secara Pidana
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Polisi. Tujuh anggota polisi yang terlibat kasus KKN penerimaan Bintara Polri 2022 akan dipecat. Selain dipecat para anggota polisi ini akan diproses secara pidana. 

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak tujuh anggota polisi terlibat kasus Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) penerimaan Bintara Polri 2022 di Polda Jawa Tengah.

Mereka tidak hanya menerima sanksi kode etik, namun juga akan menjalani proses penyidikan pidana oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.

Ketujuh anggota Polisi yang terlibat akan diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy, mengatakan lima anggota polisi sudah menjalani sidang, sedangkan dua anggota polisi lainnya akan menjalani sidang susulan.

"Iya, lima sudah putusan, dua menyusul segera, tadi Kapolda sudah menyampaikan semuanya di-PTDH," ungkapnya, Senin (20/3/2023), dikutip dari TribunJateng.com.

Para anggota polisi yang menjadi calo ini telah mengumpulkan uang sebesar Rp9 miliar dari para korban yang dijanjikan dapat masuk Bintara Polri.

Baca juga: 5 Calo Bintara Disanksi Mutasi ke Luar Jawa, Polda Jateng: Kapolda Bisa Tolak Putusan

"Dari puluhan korban, jadi itu jumlah keseluruhan," tandasnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, lima anggota polisi telah menjalani pemeriksaan oleh tim Ditreskrimsus Polda Jateng.

"Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan."

"Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk atas aksi KKN yang mereka lakukan itu," papar Iqbal, Minggu (19/3/2022).

Penyidik telah mengumpulkan sejumlah bukti kasus KKN dan menagani kasus ini secara profesional.

Ia menjelaskan kelima anggota polisi telah menjalani sidang kode etik dan saat ini masih menjalani penyidikan secara pidana.

"Sesuai yang tercantum dalam pasal 184 KUHAP. Alat-alat bukti itu yang saat ini dikumpulkan dan diperkuat oleh penyidik," katanya.

Baca juga: Kasus Suap Penerimaan Polisi Polda Jateng, Polri Didesak Evaluasi dan Bebenah

"Proses kode etik sudah dilaksanakan, maka dari itu saat ini mereka menjalani pemeriksaan atas pidana yang mereka lakukan," imbuhnya.

Iqbal Alqudusy mengatakan kelima anggota polisi yang terlibat KKN akan dipecat dari Polri.

"Berdasar arahan Kapolda, Senin (20/3/2023), Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi akan memimpin sidang dan menjatuhkan hukuman Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap lima personel yang terlibat KKN itu," tegasnya.

Menurutnya, kasus ini akan diungkap dengan tuntas agar proses rekrutmen anggota Polri ke depannya dapat lebih baik lagi.

IPW Kritisi Hukuman Para Pelaku

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam Diskusi Publik: Teka-Teki Satgassus Merah Putih di kanal Youtube KontraS pada Senin (5/9/2022).
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam Diskusi Publik: Teka-Teki Satgassus Merah Putih di kanal Youtube KontraS pada Senin (5/9/2022). (Tribunnews.com/ Rizki Sandi Saputra)

Kasus KKN penerimaan Bintara Polri 2022 di Polda Jawa Tengah mendapat sorotan dari Indonesia Police Watch (IPW).

Sebanyak lima anggota Polda Jateng yang terlibat telah menjalani sidang kode etik.

Adapun hukuman yang didapatkan mulai dari demosi hingga penurunan jabatan.

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, merasa hukuman yang diberikan kepada para pelaku terlalu ringan.

Baca juga: KPK Telusuri Aset yang Dibeli Eks Kakanwil BPN Riau dari Hasil Suap dan Gratifikasi

Ia menduga dalam perkara ini ada upaya saling mengamankan antara pihak yang menangkap dan tertangkap.

Menurutnya, rencana saling mengamankan tersebut gagal karena praktik KKN ini terbongkar dan harus menjalani sidang kode etik.

"Kalau putusan etiknya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), maka para pelanggar yang di PTDH akan tidak terima dan buka suara. Apalagi kalau pidananya di proses," ungkapnya, Kamis (9/3/2023).

Ia berharap pelaku dapat dihukum secara pidana agar kasus ini dapat dikawal oleh masyarakat.

Sugeng Teguh Santoso mengatakan hukuman ringan yang diberikan kepada para pelaku merupakan upaya agar kasus ini tidak membesar.

”IPW berpendapat reformasi struktural dalam kasus ini sudah rusak dari hulunya yaitu dengan penindakan hukuman ringan dan tidak dipidana," tandasnya.

Menurut Sugeng kasus percaloan ini termasuk pelanggaran berat karena ada unsur pungli, penipuan dan pemerasan.

"Ini Propam Mabes Polri harusnya tahu hal itu," tegasnya.

5 Anggota Polda Jateng Telah Jalani Sidang Kode Etik

Kombes Iqbal Alqudusy mengatakan para anggota yang terlibat KKN adalah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.

Dalam sidang kode etik, kelimanya dinyatakan telah melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian (KEPP).

Baca juga: 2 ASN dan 5 Polisi Diduga Terlibat KKN Penerimaan Bintara Polri 2022 di Polda Jateng

"Iya anggota yang mencari keuntungan pribadi sudah dilakukan proses hukum oleh Bidpropam," paparnya, Kamis (9/3/2023), dikutip dari TribunJateng.com.

Ia menambahkan di antara mereka berlima, ada yang dihukum demosi selama dua tahun, ada juga yang di-patsus selama 30 hari dan 21 hari.

Sementara itu, dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga terlibat dalam kasus ini telah disidang oleh atasan mereka masing-masing.

Iqbal Alqudusy menjelaskan dua ASN yang bekerja saat seleski Bintara Polri ini dihukum turun pangkat setingkat lebih rendah selama 12 bulan.

"Ditambah pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 12 bulan," ungkapnya.

Dalam kasus KKN penerimaan Bintara Polri ini, ada belasan korban yang sudah menyetorkan sejumlah uang kepada para pelaku.

Baca juga: KPK Telusuri Aliran Dana dalam Kasus Suap Hakim Agung Gazalba Saleh Lewat Hercules

Kini barang bukti berupa uang yang diberikan oleh para korban telah dikembalikan kepada para korban.

"Uang OTT dikembalikan yang berhak, jumlah variasi ada Rp 350 juta, Rp 750 juta, dan Rp 2,5 miliar," jelasnya.

Ia menambahkan ketujuh pelaku melakukan aksi KKN sendiri-sendiri dan tidak terorganisir.

"Mereka dalam kepanitiaan, tapi tidak semua, siapa panitianya Anda sudah tahu sendiri," tandasnya.

Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi bersama Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy di Polda Jateng, Senin (5/12/2022).
Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi bersama Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy di Polda Jateng, Senin (5/12/2022). (Dokumentasi Polda Jateng)

Kapolda Jateng Kecewa

Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi merasa ulah oknum yang terlibat praktik KKN merusak citra baik Polri yang sudah dibangun selama ini.

"Ibarat nila setitik rusak sebelanga, hancur itu kegiatan kita," tegasnya, Senin (6/3/2023).

Baca juga: Polda Jateng Bantah Kapolda Perintahkan Hentikan Pemeriksaan Isu KKN Penerimaan Bintara Polri

Ia mengaku tidak akan menutupi kasus ini meskipun anggotanya diduga terlibat praktik KKN.

Menurutnya, kasus ini bisa menjadi pelajaran untuk proses rekrutmen Polri selanjutnya dengan memperbaiki sistem yang sudah ada.

Ia menegaskan penerimaan Bintara Polri harus menerapkan sistem Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis (BETAH).

"Seluruh fungsi yang terlibat seperti panitia seleksi harus benar-benar profesional," imbuhnya.

Selain anggota polisi, panitia, pengamat eksternal, lintas departemen, orang tua peserta, dan berbagai pihak lainnya harus menataati peraturan penerimaan Bintara yang ada.

"Harus bersih, gratis tidak ada KKN," tandasnya.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Muslimah/Iwan Arifianto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas