Modus Diajak Kencan, Bocah Kelas 5 SD Dirudapaksa Pacarnya di Pantai Konang Trenggalek
Seorang bocah kelas 5 SD di Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek jadi korban rudapaksa pacarnya sendiri di Pantai Konang.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, TRENGGALEK - Seorang bocah kelas 5 SD di Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek jadi korban rudapaksa pacarnya sendiri.
Dengan segala bujuk rayunya, AS (19) tega mencabuli hingga merudapaksa korban T (12) sebanyak dua kali saat keduanya kencan di Pantai Konang.
Wakapolres Trenggalek, Kompol Sunardi mengatakan kejadian tersebut bermula saat AS dan T berkenalan melalui media sosial Instagram pada Januari 2023 lalu yang berlanjut ngobrol di WhatsApp.
"Selanjutnya pada 7 Februari, tersangka mengajak korban untuk bertemu yang pertama kalinya di depan rumah korban sekira pukul 19.00 WIB," ucap Sunardi, Senin (20/3/2023).
Dalam kesempatan itu, AS lalu mengajak T untuk kencan keluar hingga akhirnya nongkrong di Pantai Konang.
Sejak saat itu, keduanya makin dekat akhirnya memutuskan untuk berpacaran pada 15 Februari 2023 dan semakin intens dalam menjalin komunikasi.
Situasi tersebut dimanfaatkan oleh tersangka untuk merayu kemudian mencabuli hingga menyetubuhi korban.
"Tersangka mencabuli korban hingga lima kali lalu merudapaksa korban sebanyak dua kali dalam kurun waktu bulan Februari hingga Maret 2023. Semuanya di Pantai Konang," tambahnya
Kasus tersebut terungkap pada 16 Maret saat nenek korban mengkhawatirkan keberadaan korban yang tidak kunjung pulang hingga larut malam.
Nenek korban lalu meminta tolong kepada sanak saudara untuk mencari keberadaan korban yang kemudian dilakukan interogasi setelah berhasil ditemukan.
Baca juga: Sopir Bus di Makassar Diduga Rudapaksa Gadis 15 Tahun, Pelaku Paksa Korban Tidur di Kos
Dari situlah, korban mengaku bahwa telah disetubuhi pelaku sebanyak dua kali di Pantai Konang.
Keluarga korban lalu mencari keberadaan pelaku hingga ditemukan dan dilakukan interogasi yang hasil pengakuannya sama.
Keluarga korban lalu melaporkan hal tersebut ke kantor polisi yang kemudian ditindaklanjuti dengan meringkus pelaku.
"Korban ini tinggal di rumahnya memang cuma sama neneknya. Orang tuanya kerja di Surabaya," tambah Agus Salim.
Hingga saat ini belum ada pemeriksaan terkait kondisi korban, apakah hamil atau tidak.
Untuk tersangka sendiri dijerat menggunakan pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Pemuda Trenggalek Tega Setubuhi Pacarnya yang Masih Kelas 5 SD, Korban Diajak ke Pantai,