Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suap Penerimaan Bintara Polri: Trik 7 Oknum Polisi Kelabui Korbannya, Begini Nasib Uang Rp 9 Miliar

Anggota berspekulasi mengambil keuntungan kegiatan tersebut padahal penembak tidak bisa melakukan apa-apa.

Penulis: Erik S
zoom-in Suap Penerimaan Bintara Polri: Trik 7 Oknum Polisi Kelabui Korbannya, Begini Nasib Uang Rp 9 Miliar
ist
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan lima orang oknum anggota Polri yang melakukan aksi KKN dalam rekrutmen Bintara Polri tahun 2022 turut menjalani proses penyidikan pidana yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah. 

Alasan pemecatan

Polisi-polisi tersebut sebelumnya dihukum demosi.

Namun, Kapolda Jateng melakukan peninjauan kembali (PK) memutuskan memecat para pelaku.

Empat aspek tersebut kemudian disepakati untuk melakukan pemecatan terhadap tujuh anggota.

"Iya ada empat aspek," paparnya kepada Tribun Jateng, Senin (20/3/2023).

Ia merinci, empat aspek tersebut pertama aspek yuridis yaitu perbuatan tujuh anggota termasuk pelanggaran berat.

Kedua, aspek sosial yakni dampak sosial dari kasus tersebut cukup besar di masyarakat.

Baca juga: 5 Polisi Polda Jateng yang Terlibat KKN Penerimaan Bintara Tak Dipecat, Hanya Demosi dan Patsus

Berita Rekomendasi

Aspek ketiga berupa  psikologis yang berdampak bagi internal yaitu menembak di atas pelana kuda.

"Terakhir aspek organisasi," jelasnya.

Dipatsuskan

Kombes Iqbal mengungkapkan para pelaku sudah ditempatkan di penempatan khusus atau Patsus.

"Sekarang sudah ditempatkan di Patsus," kata Iqbal.

Lima oknum anggota polisi tersebut, diduga kuat melakukan pelanggaran pidana pada proses rekrutmen Bintara Polri tahun 2022 di Jateng.

"Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan," kata Iqbal.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas