Suap Penerimaan Bintara Polri: Trik 7 Oknum Polisi Kelabui Korbannya, Begini Nasib Uang Rp 9 Miliar
Anggota berspekulasi mengambil keuntungan kegiatan tersebut padahal penembak tidak bisa melakukan apa-apa.
Penulis: Erik S
Alasan pemecatan
Polisi-polisi tersebut sebelumnya dihukum demosi.
Namun, Kapolda Jateng melakukan peninjauan kembali (PK) memutuskan memecat para pelaku.
Empat aspek tersebut kemudian disepakati untuk melakukan pemecatan terhadap tujuh anggota.
"Iya ada empat aspek," paparnya kepada Tribun Jateng, Senin (20/3/2023).
Ia merinci, empat aspek tersebut pertama aspek yuridis yaitu perbuatan tujuh anggota termasuk pelanggaran berat.
Kedua, aspek sosial yakni dampak sosial dari kasus tersebut cukup besar di masyarakat.
Baca juga: 5 Polisi Polda Jateng yang Terlibat KKN Penerimaan Bintara Tak Dipecat, Hanya Demosi dan Patsus
Aspek ketiga berupa psikologis yang berdampak bagi internal yaitu menembak di atas pelana kuda.
"Terakhir aspek organisasi," jelasnya.
Dipatsuskan
Kombes Iqbal mengungkapkan para pelaku sudah ditempatkan di penempatan khusus atau Patsus.
"Sekarang sudah ditempatkan di Patsus," kata Iqbal.
Lima oknum anggota polisi tersebut, diduga kuat melakukan pelanggaran pidana pada proses rekrutmen Bintara Polri tahun 2022 di Jateng.
"Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan," kata Iqbal.