Kronologi Penangkapan Pelaku Mutilasi di Sleman, Bermula dari Laporan hingga Diringkus di Temanggung
Inilah kronologi penangkapan pelaku mutilasi seorang wanita di sebuah penginapan di Sleman
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
Pelaku berhasil diringkus di rumah salah satu keluarganya di Temanggung, Jawa Tengah, Selasa (21/3/2023).
Baca juga: Tampang Pelaku yang Mutilasi Ibu Muda di Sleman Jadi 65 Bagian, Tak Melawan saat Diringkus Polisi
Motif Pelaku
Nuredy mengatakan, motif tersangka, Heru Prastiyo (23) melakukan pembunuhan karena ingin menguasai harta milik korbannya, AI (34).
"Bahwasanya alasan yang bersangkutan melakukan pembunuhan untuk menguasai harta milik korban, dikarenakan tersangka terlilit hutang pinjol dari tiga aplikasi senilai Rp8 juta," ujarnya, dikutip dari Tribun Jogja.
Keinginan untuk segera mendapatkan uang tersebut lah yang menjadi pemicu pembunuhan.
Sedangkan motif tersangka melakukan mutilasi adalah untuk meninggalkan jejak pembunuhannya.
Ia berencana membuang potongan tubuh korbannya ke septik tank atau ke toilet penginapan.
"Sedangkan tulang akan dibawa menggunakan ransel yang sudah dipersiapkan, ransel juga kami temukan di TKP untuk dibuang," jelasnya.
Setelah melakukan pembunuhan tersangka sempat mampir untuk makan serta memikirkan kelanjutan aksinya.
Baca juga: Pelaku Mutilasi di Sleman Ditangkap Tanpa Perlawanan, Siapkan Pisau sejak Sebelum Awal Bertemu
"Namun dikarenakan pekerjaan yang dilakukan oleh tersangka ini membutuhkan waktu yang lama dan pada saat yang bersangkutan makan dan minum di Warmindo sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka berubah pikiran untuk meninggalkan pekerjaannya dan kembali ke wisma dan kemudian melarikan diri," tutur Nuredy.
Ia pun kabur dengan membawa harta korban, yakni sebuah motor dan satu handphone serta sejumlah yang di dompet korban.
Handphone tersebut ia jual seharga Rp600 ribu.
"Uang di dompet pelaku ada Rp300 ribu, sepeda motor belum sempat dijual," tegasnya.
Pihak berwenang juga mengungkapkan, aksi tersangka sudah direncanakan.
Atas tindakannya, tersangka dijerat pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.
"Kami terapkan ancaman hukuman paling berat, hukuman seumur hidup hingga hukuman mati," lanjut Nuredy.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunJogja.com, Miftahul Huda)