Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologis Suami Bu Kades Buang Bayi Hasil Perselingkuhan di Tulungagung, Sempat Datangi Dukun

R (45), suami seorang Kepala Desa tega membuang bayi hasil perselingkuhannya dengan wanita bersuami di Tulungagung, Jawa Timur, Senin (20/3/2023).

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kronologis Suami Bu Kades Buang Bayi Hasil Perselingkuhan di Tulungagung, Sempat Datangi Dukun
SURYA.CO.ID/David Yohanes
Lokasi suami Bu Kades buang bayi hasil perselingkuhan di Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, Tulungagung, Jawa Timur, Senin (20/3/2023) . 

TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - R (45), suami seorang Kepala Desa tega membuang bayi hasil perselingkuhannya dengan wanita bersuami berinisial W (30) di Tulungagung, Jawa Timur, Senin (20/3/2023).

Terungkapnya kasus tersebut bermula dari sandiwara R yang berpura-pura menemukan bayi di pinggir jalan persawahan Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, Tulungagung, Jawa Timur Senin pagi.

Ia berpua-pura memanggil wargi telah menemukan bayi dalam kardus.

Padahal bayi tersebut merupakan darah dagingnya hasil perselingkuhan dengan W.

Bayi tersebut diketahui baru dilahirkan W dalam keadaan prematur.

Namun, polisi mencium ada kejanggalan dari pengakuan R.

Baca juga: Polisi Tangkap Suami Kepala Desa di Tulungagung Karena Buang Bayi Hasil Hubungan dengan Selingkuhan

Hingga ahirnya polisi menetapkan R dan W sebagai tersangka.

BERITA TERKAIT

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori mengungkapkan R mulai menjalin hubungan asmara dengan W pada November 2021.

Saat itu, Ri Wonodadi, Kabupaten Blitar, berstatus suami seorang kepala desa dengan satu orang anak.

Sementara W merupakan warga Ngantru, Kabupaten Tulungagung, masih mempunyai suami dengan satu anak.

Namun suami W bekerja di Taiwan selama 5 tahun.

Baca juga: Suami Bu Kades Buang Bayi Hasil Perselingkuhan di Tulungagung, Pelaku Sandiwara Seolah Penemunya

“Dari hubungan ini, WY kemudian hamil. Ini kehamilan pertama dari hubungannya dengan RY,” kata Anshori mewakili Kapolres Tulungagung, AKBP Eko Hartanto, Selasa (21/3/2023).

Pasangan tak resmi ini lalu sepakat untuk mengugurkan kandungan.

Mereka pernah sekali mendatangi seorang dukun yang dikenal mempunyai kemampuan mengugurkan kehamilan, namun gagal.

Keduanya lalu berupaya mencari paranormal yang bisa memindahkan kehamilan ke orang lain, namun tidak ketemu dengan orang sakti itu.

Mereka lalu mencari informasi obat pengugur kandungan dari internet.

Dari pencarian daring ini, didapat penjual yang menawarkan obat yang manjur.

Mereka lalu membeli obat tersebut untuk dikonsumsi oleh Widayanti.

“Jadi dengan sengaja keduanya membeli obat penggugur kandungan. Obat itu lalu dikonsumsi oleh W,” ungkap Anshori.

Total ada 8 butir kapsul yang harus diminum W, masing-masing kapsul diminum setelah jeda 1 jam.

Kapsul ke-8 tidak diminum, melainkan dimasukkan ke dalam vagina.

Setelah semua proses itu dilalui, 5 jam kemudian W melahirkan anak yang dikandungnya.

Proses persalinan dilakukan di rumah ibu W di Desa Jaten, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar.

Setelah bayi laki-laki itu lahir, R membawanya dengan mobil, tujuannya hendak dibuang.

Bayi dengan usia kandungan 7 bulan ini lahir pada pukul 10.30 WIB, Senin (20/3/2023) , dengan panjang 40 centimeter dan dan berat 1,7 kilogram.

“Jadi pasalnya bukan pembuangan bayi, melainkan kekerasan kepada anak. Karena ada upaya dengan sengaja menggugurkan kandungan, hingga akhirnya bayi tersebut meninggal dunia,” tegas Anshori.

R membungkus anak darah dagingnya itu dengan kain jarit, kemudian dimasukkan kedalam kardus bekas kopi kemasan.

Ia membawa bayi itu di area persawahan Desa Pokok, Kecamatan Ngantru dan meletakkannya di tepi jalan pada pukul 10.45 WIB.

R lalu pura-pura menemukan bayi itu dan membawanya ke Puskesmas Ngantru.

Bayi nahas itu sempat dimasukkan incubator, diberi oksigen dan dibantu jantungnya.

Namun, bayi malang tersebut akhirnya meninggal dunia di Puskesmas Ngantru.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 76C Sub 80 Ayat (1), (3) dan (4) UURI Nomor 23 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 35 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

Saat ini keduanya sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.

Kasus saat ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung.

Penulis: David Yohanes

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Terungkap, Pasangan Pembuang Bayi di Pojok Tulungagung Sudah Merencanakan Pengguguran Kandungan

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas