Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Anggota Polisi di Sumatra Utara Ditangkap Karena Bawa Sabu Saat Berdinas

Bripka JBS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam 12 tahun penjara

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Erik S
zoom-in Anggota Polisi di Sumatra Utara Ditangkap Karena Bawa Sabu Saat Berdinas
Net
Ilustrasi - Ketahuan membawa sabu 0,7 gram saat berdinas, anggota Polsek Sipahutar Bripka JBS (37) ditangkap 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN- Ketahuan membawa sabu 0,7 gram saat berdinas, anggota Polsek Sipahutar Bripka JBS (37) ditangkap. 

Bripka JBS ditangkap Sat Res Narkoba Polres Tapanuli Utara Polda Sumatera Utara pada Sabtu (18/3/2023).

Baca juga: Ungkap Kasus Sabu 115 Kilogram, Kepala BNNP Sumsel Brigjen Djoko Prihadi Raih Penghargaan dari BNN

Kasi Humas Polres Tapanuli Utara, Ipda Gaung Wira Utama mengatakan barang bukti adalah satu plastik klip bening berisi serbuk kristal putih seberat 0,7 Gram, pipa kaca berisi serbuk sabu, satu pipa kaca kosong, satu bong alat isap sabu dan korek yang dihubungkan dengan jarum suntik dari dalam tas sandang miliknya.

"Yang pertama sekali diamankan yaitu Bripka JBS dari depan kantor polsek Sipahutar di tempat ianya bertugas sehari-hari," kata Ipda Gaung Wira Utama, Kamis (23/3/2023).

Gaung menjelaskan, usai diinterogasi Bripka JS mengaku barang haram didapat dari dua temannya berinisial HJS dan LA.

Kemudian penyidik mendatangi keduanya di Desa Tangga Batu, Kecamatan Tampahan Kabupaten Toba dan didapati barang bukti sabu seberat 5,43 gram, handphone dan sepeda motornya.

Saat ini ketiganya masih diproses di Sat Narkoba guna pengembangan lebih lanjut.

Baca juga: Kampung Aceh di Batam Digerebek, Polisi Amankan 43 Orang, 4 Lainnya Kedapatan Konsumsi Sabu

Rekomendasi Untuk Anda

Untuk Bripka JBS sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal pasal 112 ayat 1 subs pasal 127 ayat 1 huruf a UU no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Penetapan setelah penyidik melakukan asesment ke BNN Simalungun dan hasilnya ia tetap diproses hukum.

"Hasil Asesmen, bahwa tersangka tidak layak untuk dilakukan rehabilitasi dan proses hukumnya harus dilanjutkan ke persidangan,"ungkas Gaung.(tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Bripka JBS, Anggota Polsek Sipahutar Malah Bawa Sabu saat Berdinas, Ditangkap Teman Sendiri

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas