Oknum Anggota Polisi di Mamuju Dilaporkan ke Propam atas Dugaan Penganiayaan Anak di Bawah Umur
Seorang remaja berusia 16 tahun diduga dianiaya oknum anggota Polisi Lalulintas (Polantas) Polda Sulawesi Barat.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Seorang remaja berusia 16 tahun di Mamuju diduga dianiaya oknum anggota Polisi Lalulintas (Polantas) Polda Sulawesi Barat.
Korban pun bercerita soal dugaan penganiayaan ke orang tuanya.
Percakapan antara anak dan orang tua tersebut pun tersebar di media sosial Facebook dan ramai diperbincangkan.
Mengutip Tribun-Sulbar.com, ibu korban mengaku kaget saat mendengar informasi anaknya dianiaya, Jumat (24/3/2023) lalu tersebut.
"Anak saya berulang kali menghubungi, tapi saya baru sadar setelah beberapa waktu kemudian," ungkap Esa, orang tua korban.
Karena sedang berada di luar kota, Esa pun menghubungi orang tuanya.
"Saya langsung telepon orang tua saya, tentu sebagai kakek dan nenek mereka juga tidak terima jika cucunya dianiaya seperti itu," kata dia.
Baca juga: Ada Pembagian Susu Fermantasi Gratis Sepanjang Ramadan 2023 di Masjid Istiqlal
Kakek dan nenek korban pun langsung mendatangi Direktoran Lalulintas (Dirlantas) Polda Sulbar di hari yang sama.
Esa menceritakan, di sana mereka melaporkan apa yang dialami oleh korban.
"Seperti biasanya sebagai pelapor kami berusaha mengadu sebagaimana mestinya, polisi yang menangani juga ramah kepada ibu saya," ucapnya.
Namun ternyata, orang tua Esa mendapatkan perlakukan tak mengenakkan dari salah satu anggota kepolisian.
Akhirnya, orang tua Esa melaporkan kejadian penganiayaan tersebut ke Propam Polda Sulbar.
"Sampai akhirnya datang orang lain yang kemungkinan pangkatnya lebih tinggi sebab dari telpon anak saya dengan petugas pertama menyebutkan ada laporan komandan, kemudian orang tua saya ditanya dengan nada tidak menyenangkan, kamu mau benar?"
Laporan tersebut pun dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sulbar, Kombes Syamsu Ridwan.
"Yang bersangkutan sementara sudah melaporkan ke Bid Propam Polda Sulbar, akan diterima dan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku," jelasnya, Jumat (24/3/2023).
Baca juga: Keluarga Tidak Yakin Polda Sumut Mampu Bongkar Kematian Bripka Arfan Saragih, Ini Alasannya
Kronologi Penganiayaan
Kejadian penganiayaan terhadap remaja 16 tahun bermula ketika korban sedang ngabuburit.
"Anak-anak ngabuburit sebelum buka puasa seperti biasanya, akan tetapi oknum polisi yang bersangkutan itu menghentikan anak saya dan teman-teman," jelas Esa, orang tua korban.
Korban dan teman-temannya pun kaget saat dihentikan oleh oknum polisi tersebut.
"Sontak mereka kaget karena polisi yang bersangkutan tidak berseragam, dan salah satu diantara teman-teman anak saya meneriaki oknum tersebut," sambung Esa.
Lalu keesokan harinya, Jumat (24/3/2023) pagi, korban yang sedang berada di Pantai Manakarra untuk menikmati waktu subuh menjelang pagi, bertemu lagi dengan oknum polisi.
Baca juga: Akmal Marhali: Kesuksesan Piala Dunia U-20 Momentum Pulihkan Citra Sepakbola Indonesia
Esa pun mengatakan, anaknya lantas dibawa ke pos Dirlantas Polda Subang, sekira pukul 06.00 WITA.
Beberapa waktu kemudian, Esa menerima kabar dari anaknya, kalau korban telah dipukuli oleh oknum tersebut.
"Anak saya ditempeleng (tampar) berulang kali, orang tua mana yang terima anaknya diperlukan demikian," ungkap Esa, dikutip dari Tribun-Sulbar.com.
Ia juga mengatakan, jika anaknya salah, maka silakan diproses sesuai hukum yang berlaku, bukan main tangan.
"Saya juga memang sudah ingatkan anak saya, tapi alhasil demikian hanya saja seharusnya oknum tersebut lebih bisa mengayomi," pungkasnya.
(Tribunnews.com, Renald)(Tribun-Sulbar.com, Zuhaji)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.