Kepala Sekolah di Banyumas Terancam Dipecat: Kumpulkan KTP Guru-guru Mendukung Calon DPD
Kepala sekolah tersebut mengumpulkan KTP guru-guru di sekolahnya untuk mendukung calon DPD Jawa Tengah.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, PURWOKERTO - Seorang kepala sekolah dasar di Kecamatan Banyumas Jawa Tengah berinisial K (52) terancam dipecat karena dugaan melanggar netralitas Pemilu.
Hal itu berdasarkan Surat Rekomendasi yang dikeluarkan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tertanggal 21 Maret 2023.
Baca juga: 40 Persen ASN yang Lakukan Pelanggaran Netralitas Pemilu Berusia di Atas 50 Tahun
K yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) mengumpulkan KTP guru-guru di sekolahnya untuk mendukung calon DPD Jawa Tengah.
"Yang bersangkutan mengumpulkan KTP dari guru-guru di sekolahnya, khususnya guru honorer, kemudian istri guru honorer. Data KTP-el tersebut dikimkan ke LO Bakal Calon DPD Jawa Tengah," kata Kordiv Penanganan Pelanggaran serta Data Informasi Bawaslu Kabupaten Banyumas, Saleh Darmawan, Senin (27/3/2023).
Ketika verifikasi faktual untuk dukungan Bakal Calon DPD Jawa Tengah oleh Tim Verifikator KPU Banyumas, K secara aktif mengundang melalui aplikasi WhatsApp.
Kegiatan verifikasi faktual dukungan tersebut dilakukan di Desa Kalisube, Kecamatan Banyumas.
"Setelah mengundang, yang bersangkutan juga turut hadir saat verifikasi faktual.
Bahkan yang bersangkutan aktif menghubungi calon pendukung yang belum hadir, tujuannya memastikan mereka hadir dalam verifikasi faktual," jelasnya.
Baca juga: Budi Gunawan Sebut Aura Jokowi Pindah ke Prabowo, Demokrat Ragukan Netralitas BIN di 2024
Bawaslu Banyumas melalui Panwaslu Kecamatan Banyumas kemudian menelusuri kecurigaan dugaan pelanggaran pemilu.
Setelah dilakukan penelusuran, didapatkan bukti-bukti yang menguatkan temuan pelanggaran pemilu tersebut.
"Berkas dilimpahkan ke Bawaslu Banyumas, kemudian kami melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan dan saksi-saksi," ujarnya.
Yang bersangkutan mengakui keterlibatannya dalam menggiring dukungan kepada seorang Bakal Calon DPD Jawa Tengah.
Dari hasil penannganan pelanggaran pemilu, diterbitkanlah Surat Rekomendasi kepada KASN (Komite Aparatur Sipil Negara) untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
"Surat Rekomendasi kepada KASN kami layangkan pada 4 Maret 2023.
Kemudian turun Surat Rekomendasi KASN kepada Bupati Banyumas selaku Pembina Kepegawaian menjatuhkan sanksi pelanggaran berat kepada PNS yang bersangkutan," katanya.
Baca juga: Lantik 27 Pejabat Pemkab Bojonegoro, Bupati Anna Tekankan Netralitas PNS Jelang Tahun Politik
Sebagai informasi, jenis pelanggaran yang dilakukan ASN tercantum dalam PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Selain itu, terpenuhi unsur pelanggaran atas Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Reformasi Birokrasi, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu No. 02 Tahun 2022, dan Nomor 800-5474 Tahun 2022, 256 Tahun 2022 dan 30 Tahun 2022, dan 1447.1/PM.01/K.01/09/2022 tentang Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu.
Yang bersangkutan dijatuhi hukuman sanksi disiplin berat.
Mengacu pada hukuman tersebut, K terancam penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS. (jti)
Penulis: Permata Putra Sejati
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Ikut Kumpulkan KTP Guru Buat Calon DPD RI Jawa Tengah, Kepala Sekolah di Banyumas Terancam Dipecat