Mempelai Pria Terjerat Kasus Narkoba, Pasangan Ini Terpaksa Menikah di Sel Mapolresta Denpasar
Pernikahan dilakukan di kantor polisi karena Kadek ditahan dan merupakan tahanan titipan kejaksaan.
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, BALI - Seorang tahanan pria bernama I Kadek Pradana Putra (25), terpaksa menikah dengan gadis pujaannya di sel Mapolresta Denpasar pada Jumat, 24 Maret 2023.
Pernikahan dilakukan di kantor polisi karena Kadek ditahan dan merupakan tahanan titipan kejaksaan.
Sebelumnya yang bersangkutan diamankan karena kasus narkoba oleh Satresnarkoba Polresta Denpasar, di Perum Babakan Sari VI B nomor 2, Jalan Pulau Belitung, Banjar Geladag, Desa Pedungan, Denpasar Selatan pada Senin, 12 Desember 2022 lalu, sekitar pukul 19.40 Wita.
Baca juga: Kepala Kanwil Kemenkumham Bali: Turis Asing yang Berulah Manfaatkan Keramahan Orang Indonesia
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, mengatakan prosesi pawiwahan antara Kadek dengan gadis pujaannya berinisial SP digelar secara agama Hindu.
Keluarga kedua mempelai terlihat sejak pagi berada di sel tahanan.
"Pawiwahan ini juga disaksikan sejumlah pejabat utama Polresta Denpasar dilakukan dikarenakan SP tengah berbadan dua alias hamil," terang Kasi Humas.
Lebih lanjut dijelaskan pawiwahan ini berdasarkan permohonan dari pihak keluarga Kadek untuk menikahkan, karena yang perempuan hamil 5 bulan.
Atas dasar kemanusiaan, kepolisian memberi izin untuk mereka menggelar pernikahan.
Baca juga: Tolak Timnas Israel Tanding di Piala Dunia U20, Gubernur Bali: Bukan Sikap Saya Pribadi
"Menurut keterangan tersangka, ia mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang yang tidak dikenalnya," kata Kasi Humas.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Tengah Mendekam di Penjara, Tahanan Titipan Kejaksaan Gelar Pawiwahan di Sel Malporesta Denpasar