Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Temukan Pedang Sepanjang 1 Meter saat Gagalkan Aksi Perang Sarung di Lebak Banten

Saat diamankan pelaku juga membawa samurai dengan panjang 1 meter, Andi menuturkan samurai digunakan untuk menyerang lawan saat tawuran.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Polisi Temukan Pedang Sepanjang 1 Meter saat Gagalkan Aksi Perang Sarung di Lebak Banten
Dok Humas Polrest Bogor Kota
Foto ilustrasi perang sarung. Perang sarung yang sedianya akan dilakukan sekelompok remaja di Taman Angklung, Jalan Prof. Ir Soetami, Rangkasbitung, Lebak, pada Senin (27/3/2023), pukul 02.00 WIB dinihari berhasil digagalkan aparat kepolisian. 

TRIBUNNEWS.COM, BANTEN - Perang sarung yang sedianya akan dilakukan sekelompok remaja di Taman Angklung, Jalan Prof. Ir Soetami, Rangkasbitung, Lebak, pada Senin (27/3/2023), pukul 02.00 WIB dinihari berhasil digagalkan aparat kepolisian.

Aparat Sat Reskrim Polres Lebak juga turut menangkap AM (19), pelaku, dan menyita senjata tajam berupa sebilah samurai sepanjang 1 meter.

Informasi itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurdiady.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pelaku Perang Sarung Maut yang Tewaskan Warga Palmerah 

"Jadi pelaku ini, diamankan anggota yang saat itu sedang melakukan patroli di daerah tersebut," katanya saat dihubungi TribunBanten.com, Selasa (28/2/2023).

Saat diamankan pelaku juga membawa samurai dengan panjang 1 meter, Andi menuturkan samurai digunakan untuk menyerang lawan saat tawuran.

"Senjata tajam jenis samurai yang di bawa pelaku untuk di bacokkan ke lawan bilamana di serang lawan," ujarnya.

Terkait motif pelaku, Andi menyebutkan dari pengakuan pelaku karena ajakan dari teman tersangka.

Baca juga: Pemuda Tewas Imbas Perang Sarung Jelang Sahur di Jakarta Barat, Korban Dibacok Senjata Tajam

Berita Rekomendasi

"Tersangka melakukan dugaan tindak pidana tersebut didorong rasa solidaritas dengan temannya yang akan melakukan tawuran dengan kelompok lain," katanya.

Andi mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Lebak, agar tetap waspada dan bilamana melihat kejadian tawuran segera laporkan kepada Polisi.

"Kami menyediakan Hotline 110 untuk mencegah penyimpangan tradisi selama Ramadan, yakni tawuran berkedok perang sarung," ucapnya.

Untuk diketahui saat ini jajaran Satreskrim Polres Lebak rutin melakukan patroli malam hingga sahur, untuk mencegah aksi tawuran berkedok perang sarung.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang mengubah Undang-undang Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 dengan ancaman pidana hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Gagalkan Aksi Tawuran "Perang Sarung" di Lebak, Polisi Sita Samurai Sepanjang 1 Meter

Sumber: Tribun banten
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas