Mendagri Prihatin Bupati Kapuas Jadi Tersangka Korupsi: Kepala Daerah Tolonglah Berubah
Tito mengaku prihatin dengan kejadian terus menerusnya kepala daerah yang ditangkap dalam kasus korupsi. Dia pun meminta kepala daerah untuk berubah.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian menyampaikan pihaknya menghormati proses hukum terhadap Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, Bupati Kapuas ditetapkan tersangka dalam dugaan pemotongan anggaran yang seolah-olah dianggap utang dan suap di Pemerintah Kabupaten Kapuas.
Baca juga: KPK Sita Barang Bukti Dokumen dari Rumah Ben Bahat dan Kantor Bupati Kapuas
"Saya menghormati proses hukum. Saya engga tau apa yang, kasusnya secara detail, saya hanya membaca media," ujar Tito saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Biasanya, kata Tito, pihak KPK akan memberikan pemberitahuan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI. Nantinya, lembaga anti rasuah bakal meminta keterangan dari pihak Kemendagri sebagai saksi ahli.
Namun begitu, Tito mengaku prihatin dengan kejadian terus menerusnya kepala daerah yang ditangkap dalam kasus korupsi. Dia pun meminta kepala daerah untuk berubah.
"Saya menghormati proses hukum, prihatin dengan kejadian-kejadian dan saya minta temen-temen kepala daerah tolonglah berubah kita, gerakan anti korupsi akan makin lama, makin menguat dan engga akan terbendung, jadi biarkan saja," ungkap Tito.
Lebih lanjut, Mantan Kapolri ini pun meminta agar seluruh kepala daerah untuk segera beradaptasi untuk melakukan perubahan agar tak terjerat dalam kasus hukum.
Baca juga: KPK Ungkap Peran Ary Egahni Istri Bupati Kapuas dalam Kasus Korupsi Pemotongan Anggaran
"Saya ulangi, kita harus cepat beradaptasi kepada perubahan lingkungan ini, harus bersih-bersih. Itu aja," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah, Ben Brahim S. Bahat; dan Anggota DPR Fraksi NasDem, Ary Egahni Ben Bahat, selama 20 hari.
Upaya ini dilakukan setelah Ben dan Ary diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemotongan anggaran yang seolah-olah dianggap utang dan suap pada hari ini, Selasa (28/3/2023).
Ben dan Ary merupakan pasangan suami istri.
Baca juga: Sosok Ary Egahni, Istri Bupati Kapuas Ben Brahim yang Jadi Tersangka Kasus Suap atau Gratifikasi
"Untuk kepentingan penyidikan maka kami melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak hari ini 28 Maret 2023 sampai dengan 16 April 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," ucap Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023).
Ben selaku Bupati Kapuas diduga menerima fasilitas dan uang dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di Pemerintah Kabupaten Kapuas termasuk dari pihak swasta.
Sedangkan istrinya Ary, KPK menduga yang bersangkutan aktif untuk ikut campur dalam proses pemerintahan.
Satu di antaranya dengan memerintahkan beberapa Kepala SKPD untuk memenuhi kebutuhan pribadinya dalam bentuk pemberian sejumlah uang dan barang mewah.
"Fasilitas dan uang digunakan untuk operasional pemilihan calon Bupati Kapuas dan Gubernur Kalteng termasuk pemilihan anggota legislatif yang diikuti istrinya tahun 2019," ungkap Johanis.
Baca juga: Bupati Kapuas Ben Brahim Batal Huni Rumah Jabatan Baru Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK
Johanis mengungkapkan Ben diduga juga menerima suap dari pihak swasta sebesar Rp8,7 miliar terkait izin lokasi perkebunan.
"Jumlah uang suap ini sekitar Rp8,7 miliar yang antara lain digunakan untuk membayar dua lembaga survei nasional," kata dia.
Atas perbuatannya, Ben dan Ary disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).