Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Pembacok Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus, Sales Roti yang Terlilit Utang Jutaan Rupiah

Berikut sosok Aditya (35), pelaku pembacokan terhadap mantan Ketua Komisi Yudisial (KY), Jaja Ahmad Jayus. Tersangka merupakan sales roti.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Sosok Pembacok Mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus, Sales Roti yang Terlilit Utang Jutaan Rupiah
Kolase Tribunnews.com: Tribun Jabar/Lutfi Ahmad Mauludin
Berikut sosok pembacok mantan Ketua KY Jaja Ahmad Jayus. Tersangka diketahui bekerja sebagai sales roti yang terjerat utang hingga jutaan rupiah. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembacokan mantan Ketua Komisi Yudisial (KY), Jaja Ahmad Jayus, akhirnya terungkap.

Pelaku pembacokan Jaja berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Lantas, siapa sosok pelaku yang membacok Jaja dan apa motif dari kasus ini?

Terungkap identitas pelaku pembacokan terhadap mantan Ketua KY itu bernama Aditya, pria berumur 35 tahun.

Aditya kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembacokan terhadap Jaja.

Sehari-hari tersangka sendiri bekerja sebagai karyawan swasta.

Baca juga: Update Pembacokan Mantan Ketua KY Jaja, Pelaku Ditangkap hingga Motif Pencurian Terungkap

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, merincikan Aditya merupakan sales roti.

Berita Rekomendasi

"Tersangka pekerja swasta, merupakan sales roti," ucapnya, dikutip dari TribunJabar.id.

Sementara hubungan Aditya dengan Jaja tidak saling kenal satu sama lain.

Sementara motif Aditya membacok Jaja dipicu masalah utang yang menjerat dirinya.

Diketahui, tersangka sebelumnya menaggung utang di tempat kerjanya.

Aditya tidak menyetorkan hasil penjulan roti selama dua minggu sebanyak kurang lebih Rp 8 juta rupiah.

Tersangka awalnya menjual handphone-nya dan menggadaikan HP milik keponakannya demi melunasi utang.

Saat itu, ia memperoleh uang sebanyak Rp 3,5 juta.

Namun jumlah tersebut belum bisa menutup utang-utangnya.

Pada akhirnya Aditya gelap mata dan merencanakan aksi pencurian.

"Untuk motif setelah kita mengamankan tersangka kami kaitkan dengan alat bukti di TKP bahwa tersangka ini motifnya adalah melakukan pencurian dengan membawa senjata tajam. Sehingga sudah ada niat melakukan pencurian dengan kekerasan," beber Kusworo.

Baca juga: Pelaku Pembacokan Mengincar Mantan Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus Karena Sudah Lansia

Aditya mencari korban secara acak

Kusworo membeberkan saat beraksi, tersangka mencari korban secara acak.

Aditya berkeliling mencari target pada Selasa (28/3/2023) siang hari.

Sekira pukul pukul 11.00 WIB memantau situasi di kawasan rumah Jaja di Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

Pada sore harinya, tersangka dan korban tidak sengaja berpapasan.

Ketika itu, Jaja menuju rumah dengan mengendarai mobil bersama sang anak, Rahmi Dwi Utami (22).

Aditya selanjutnya mengikuti karena menganggap korban sebagai kakek-kakek sehingga jadi sasaran empuk.

Beberapa saat kemudian, Jaja dan putrinya tiba di rumahnya dan turun dari mobil.

Inilah pelaku pembacokan mantan ketua Komisi Yudisial, Jaja Ahmad Jayus, dan anaknya, Rachmi Dwi Utami, di Kompleks Griya Bandung Asri 2, Blok F, Kecamayan Bojongsoang, Selasa (28/3/2023).
Inilah pelaku pembacokan mantan ketua Komisi Yudisial, Jaja Ahmad Jayus, dan anaknya, Rachmi Dwi Utami, di Kompleks Griya Bandung Asri 2, Blok F, Kecamayan Bojongsoang, Selasa (28/3/2023). (Tribun Jabar/Lutfi Ahmad Mauludin)

Tersangka seketika menyerang menggunakan senjata tajam.

"Seketika korban masuk ke dalam rumah dan memarkirkan kendaraannya. Tersangka mendekati dan melakukan penyerangan, melakukan pembacokan kepada korban," ujar Kusworo.

Akibat kejadian ini, Jaja dan putrinya menderita luka bacok dan harus mendapatkan perawatan medis.

Sedangkan tersangka tak sempat menggondol barang berharga korban.

Atas perbuatannya, Aditya dijerat pasal berlapis.

Pertama 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, Pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara, dan kedua UU Darurat Nomor 12 Tahun 1952 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan/Garudea Prabawati/Rifqah)(TribunJabar.id/Lutfi Ahmad Mauludin)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas