Pj Bupati Intan Jaya akan Evaluasi Keputusan Mutasi Pejabat
Pejabat (Pj) Bupati Intan Jaya Apolos Bagau mengakui keputusan yang dia keluarkan terkait mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Intan Jaya
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pejabat (Pj) Bupati Intan Jaya Apolos Bagau mengakui keputusan yang dia keluarkan terkait mutasi pejabat di lingkungan Pemkab Intan Jaya beberapa waktu lalu yang menimbulkan polemik akan dievaluasi kembali.
Bukan hanya itu, Apolos juga menyampaikan permintaan maafnya kepada Mendagri, Menpan RB, Ketua Komisi ASN, dan Pj Gubernur Papua Tengah, karena tidak mengindahkan aturan terkait mutasi serta memastikan proses evaluasi atas keputusan yang sudah diambil.
Hal tersebut disampaikan Apolos seperti dikutip melalui surat bernomor 804/048/SET tanggal 24 Maret 2023 yang ditujukan kepada Pj Gubernur Papua Tengah sekaligus merespon surat Pj Gubernur Papua Tengah sebelumnya yang meminta Apolos untuk mengevaluasi SK terkait mutasi Pejabat yang dia lakukan.
"Pemerintah Kabupaten meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada Mendagri, Menpan RB, Kepala BKN, Ketua Komisi ASN, dan Pj Gubernur Papua Tengah karena pelantikan yang dilakukan Pemda Intan Jaya tidak sesuai ketentuan yang berlaku," tulis Apolos melalui surat yang juga diterima wartawan, Kamis (30/3/203).
Selain itu Apolos juga menyatakan Pemkab Intan Jaya akan segera melakukan evaluasi terhadap keputusan mutasi yang sudah dikeluarkan pada tanggal 7 Maret 2023 lalu.
"Dan hasil evaluasi nantinya akan segera dilaporkan ke Mendagri, Menpan RB, Kepala BKN, Ketua Komisi ASN, dan Pj Gubernur Papua Tengah," demikian Apolos menutup suratnya.
Sebelumnya Sekretaris Daerah Provinsi Papua Tengah Valentinus Sudarjanto Sumito menegaskan pokok utama evaluasi terhadap SK mutasi Pj Bupati Intan Jaya karena mutasi yang dilakukan tidak merujuk Permen No 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, Ketentuan mengenai PJ Kepala Daerah yang tidak boleh melakukan mutasi pegawai kecuali karena alasan tertentu harus seizin Mendagri, dan beberapa ketentuan lain yang dilangkahi.
"Terkait hal tersebut sudah kami diskusikan dan putuskan yang intinya meminta Pj Bupati untuk membatalkan SK tersebut, yang artinya SK mutasi tersebut tidak berlaku," ungkap Valentinus saat dihubungi, Rabu (23/3).
Dijelaskan dia atas pembatalan SK tersebut maka Pj Bupati juga mengembalikan posisi jabatan yang dimutasi, demosi atau non job pada posisi atau jabatan mereka yang semula.
"Ya seperti itu," jawab Valentinus singkat.
Baca juga: Kinerja Pj Bupati Intan Jaya Disiplinkan ASN Mendapat Apresiasi
Dalam hal Pj Bupati ingin melakukan mutasi jelas dia harus mengikuti aturan atau mekanisme dengan bersurat atau berkonsultasi dengan Pemrov Papua Tengah, Kemendagri dan Komisi ASN.
"Intinya proses itu sudah ada ketentuan dan aturannya. Tidak asal dilakukan," ucap Valentinus.
Diketahui sebelumnya bahwa PJ Bupati Intan Jaya Apolos Bagau melakukan mutasi besar-besaran di lingkungan Pemda Intan Jaya yang menuai polemik karena dianggap menabrak aturan dan kuat dugaan sarat dendam politik serta dilakukan secara sewenang-wenang.
Komisi ASN yang juga menerima aduan masyarakat terkait mutasi ini menilai bahwa apa yang dilakukan Pj Bupati Intan Jaya diduga melanggar sistem merit terkait pengangkatan, pemindahan atau pemberhentian dalam jabatan di lingkungan Pemda Intan Jaya sebagaimana ketentuan Pasal 31 ayat 2 UU No 5 tentang ASN.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.