Polres Tarakan Ringkus Pencuri Warung, Pelaku Anak Pemilik, Gasak Uang hingga Rokok
Seorang pria diamankan Polres Tarakan karena mencuri warung ibunya sendiri sebanyak dua kali.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Satreskrim Polres Tarakan, Kalimantan Utara berhasil menangkap seorang pencuri, Rabu (29/3/2023).
Pelaku pencurian tersebut ternyata merupakan pemilik toko yang dicurinya.
Pelaku berinisial HN dan masih berusia 17 tahun.
Lokasi kejadian berada di Kelurahan Pamunisian, Kota Tarakan.
Atas penangkapan tersebut, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa sejumlah uang, satu unit handphone, dan 10 slop rokok.
Ditaksir, kerugian atas pencurian ini mencapai Rp5 juta.
TribunKaltara.com mewartakan, kasus pencurian tersebut dikonfirmasi Ipda Muhamad Izzadin Abdillah, Kanit Pidum Polres Tarakan.
Baca juga: Pria di Kalimantan Dibekuk setelah Sebarkan Foto Syur Seorang Perempuan, Bermula dari Video Call
Kejadian pencurian di warung orang tuanya sendiri ini berlangsung 26 Maret sekira pukul 05.00 WITA.
Kasus pencurian ini terungkap setelah sang ibu mendapatkan kabar dari adiknya yang melihat toko dalam keadaan terbuka.
Ibu pemilik warung pun akhirnya melaporkan hal tersebut ke Polres Tarakan.
Ternyata, barang hasil curian tersebut dijual kembali ke warung lain.
"Hasil curian sebagian sudah dijual. Hasil penjualan digunakan keperluan sehari-hari," ungkap pihak kepolisian.
Dua Kali Mencuri
Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata HN sudah melancarkan aksinya sebanyak dua kali.
Baca juga: Respons Wayan Koster soal Dibatalkannya Pildun U20 di Indonesia, Minta Masyarakat Bali Lakukan Ini
Kedua kali aksinya dilakukan di warung milik ibunya sendiri.
Meski keduanya adalah keluarga kandung, Ipda Izzadin menuturkan, hubungan ibu dan anak kurang baik.
Mengutip TribunKaltara.com, ibunya yang tak tahan atas aksi anaknya tersebut pun melaporkannya ke Polsek Timur.
Laporan yang pertama hanya diselesaikan dengan mediasi tersebut.
Dalam mediasi tersebut, sang ibu pun mencabut laporannya.
"Diduga aksi pencurian yang kedua kalinya. Yang pertama kalinya, anak pelaku dilaporkan di Polsek Timur tapi dimediasi dengan ibu anak pelaku dan mencabut laporannya. Kasusnya sama mencuri di warung," paparnya.
Lalu yang kedua ini, polisi langsung meringkus HN.
HN pun mengaku melakukan pencurian seorang diri.
Atas tindakannya tersebut pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke-5 KUHP juncto Pasal 367 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun.
"Pasal 367 adalah pencurian di dalam rumah dalam keluarga," ujar Iptu Izzadin.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunKaltara.com, Andi Pausiah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.