Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rektor Unud Prof Antara Ajukan Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi SPI Mandiri

Pengadilan Negeri Denpasar pun telah menetapkan jadwal sidang serta hakim tunggal yang akan memimpin jalannya sidang

Editor: Erik S
zoom-in Rektor Unud Prof Antara Ajukan Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi SPI Mandiri
TRIBUN BALI/WEMA SATYADINATA
Pengadilan Negeri Denpasar menerima gugatan praperadilan yang diajukan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof I Nyoman Gde Antara. 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Pengadilan Negeri Denpasar menerima gugatan praperadilan yang diajukan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof I Nyoman Gde Antara.

Prof Antara adalah tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022.

Baca juga: Update Kasus Dugaan Korupsi Unud Bali: Eks Rektor Dimintai Keterangan, I Nyoman Gde Antara Dicekal

"Perkara Praperadilan No.7/Pid.Pra/2023/PN Dps atas nama Pemohon Prof. Dr I Nyoman Gede Antara, M. Eng dengan Termohon Kejaksaan Tinggi Bali sudah terdaftar di PN Denpasar," jelas humas Pengadilan Negeri Denpasar, Gede Putra Astawa,  Jumat (31/3/2023).

Dengan diajukannya praperadilan oleh Prof Antara, pihak Pengadilan Negeri Denpasar pun telah menetapkan jadwal sidang serta hakim tunggal yang akan memimpin jalannya sidang. 

"Hakim pemeriksa Agus Akhyudi. Sedangkan untuk jadwal sidang akan digelar hari Senin tanggal 10 April 2023," terang Putra Astawa. 

Diketahui, Prof Antara dalam perkara ini didampingi oleh tim kuasa hukumnya. Yakni Nyoman Sukandia, Gede Pasek Suardika, Rama Gemingkar Matram, Riska Rety, SH, Rahmat Sulistyo, David Nikidemus, Seraphine Woro Widiastuti, Ni Made Murniati, I Putu Mega Marantika, Komang Nila Adnyani, dan I Gede Bagus Ananda Pratama. 

Baca juga: Soal Dugaan Korupsi Rektor Unud, Kampus Pertimbangkan Praperadilan hingga akan Kembalikan Uang SPI

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik yang dikomandoi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Kejati Bali Agus Eko Purnomo telah menetapkan Prof Antara sebagai tersangka.

Berita Rekomendasi

Prof Antara ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi saksi, ahli dan surat serta bukti petunjuk. Disimpulkan tersangka Prof Antara berperan dalam dugaan kasus SPI Unud

Prof Antara sendiri menjabat sebagai Rektor Unud Periode 2021-2025 dan pernah menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur Mandiri tahun 2018 sampai dengan 2020.

Baca juga: Profil Prof Antara Rektor Unud yang Jadi Tersangka Korupsi: Dobrak Dominasi FK di Udayana

Dalam kasus ini Prof Antara disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Penulis: Putu Candra

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi SPI Mandiri Unud, Prof Antara Ajukan Praperadilan

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas