733 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Mataram Diusulkan Dapat Remisi Idul Fitri 2023
Mereka yang diusulkan merupakan warga binaan yang sudah melalui proses penilaian secara administratif dan substantif serta berkelakuan baik.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, LOMBOK BARAT - Sebanyak 733 narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Mataram Kanwil Kemenkumham NTB diusulkan mendapat remisi khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2023.
"Alhamdulillah berkas usulan remisi sebanyak 733 warga binaan untuk mendapatkan remisi khusus Idul Fitri tahun ini sudah terkirim ke pusat (Ditjen PAS)," ujar Kalapas Mataram, Ketut Akbar Herry Achjar, Selasa (4/4/2023).
Baca juga: Tidak Ada Warga Binaan di Jawa Barat yang Dapat Remisi Imlek, Ini Penjelasan Kemenkumham
Mereka yang diusulkan merupakan warga binaan yang sudah melalui proses penilaian secara administratif dan substantif serta berkelakuan baik selama menjalani masa hukumannya.
Dari 733 WBP, sebanyak 161 orang diusulkan pengurangan hukuman selama 15 hari, 540 orang 1 bulan, kemudian 25 orang 1 bulan 15 hari serta 7 orang diusulkan mendapatkan remisi selama 2 bulan.
Kalapas Akbar menambahkan dari 733 WBP yang diajukan mendapat remisi khusus, terdiri dari 409 orang kasus Narkotika, 26 orang kasus Tindak Pidana Korupsi serta sisanya 298 orang kasus Pidana Umum.
Sementara itu Kasi Binadik, Tajudinur menambahkan untuk remisi khusus Idul Fitri kali ini remisi yang diusulkan hanya remisi RK I.
"RK-I artinya saat pemberian remisi narapidana masih menjalani sisa pidananya, sedangkan yang langsung bebas untuk Idul Fitri tahun ini tidak ada (RK-II)," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Lapas Mataram Usulkan 733 Warga Binaan Dapat Remisi Idul Fitri 2023
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.