Polres Metro Tangerang Kota Akan Tindak Ormas yang Minta THR Secara Paksa: Masyarakat Diminta Lapor
Kapolres mengatakan instruksi ini telah ia perintahkan kepada seluruh jajarannya
Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Erik S
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akan melakukan penindakan secara tegas kepada organisasi masyarakat (ormas) yang meminta sumbangan tunjangan hari raya (THR) secara paksa.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho menyebut hal itu guna mengantisipasi adanya aksi premanisme yang meresahkan masyarakat.
Baca juga: Viral Ormas Minta THR di Kabupaten Tangerang, Polisi: Idul Fitri Jangan Dinodai Tindak Pemaksaan
"Ormas meminta sumbangan (THR) secara paksa, dengan cara mengancam dan cara premanisme akan kami tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku," kata Zain dalam keterangannya, Kamis (6/4/2023).
Zain mengatakan instruksi ini telah ia perintahkan kepada seluruh jajarannya agar menindak tegas terkait aksi-aksi pemaksaan apalagi sampai adanya tindak kekerasan.
"Saya perintahkan untuk seluruh polsek jajaran, bila menerima aduan masyarakat terkait permintaan THR dengan unsur pemerasan dilakukan oleh oknum tertentu ataupun oknum ormas, segera tindak lanjuti dan tindak tegas," tuturnya.
Lebih lanjut, Zain juga meminta peran serta masyarakat untuk melapor jika menjadi korban pemerasan dari ormas dengan kedok sumbangan THR.
Zain menyampaikan laporan itu bisa disampaikan lewat command center Polres Metro Tangerang di nomor 082211110110 dan call center 110.
Baca juga: Lebaran Sebentar Lagi, Kamu Udah Siapin Uang THR Belum? Yuk Lihat 4 Ide Anti Mainstream THR
"Segera lapor bila menjadi korban pemerasan, kita ada polisi RW, ada Bhabinkamtibmas, ada Polsek terdekat atau bisa datang ke Mapolres Metro Tangerang Kota," tukasnya.