Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sajidan Akan Tetap Dilantik Jadi Rektor UNS Walau Ada Pembatalan dari Kemdikbudristek

Menurut Hasan, peraturan menteri tersebut secara hierarki perundang-undangan masih berada di bawah peraturan pemerintah. 

Editor: Erik S
zoom-in Sajidan Akan Tetap Dilantik Jadi Rektor UNS Walau Ada Pembatalan dari Kemdikbudristek
TribunSolo.com/Adi Surya
Majelis Wali Amanah (MWA) Universitas Sebelas Maret bakal mengabaikan surat Menteri Pendidikan, dan tetap melantik Sajidan sebagai rektor UNS terpilih periode 2023-2028.  

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Majelis Wali Amanah (MWA) Universitas Sebelas Maret menegaskan akan tetap melantik Prof Sajidan sebagai rektor.

MWA akan mengabaikan surat Menteri Pendidikan, dan tetap melantik Sajidan sebagai rektor UNS terpilih periode 2023-2028.

Baca juga: Statusnya Sebagai Rektor UNS Terpilih Dibatalkan, Begini Tanggapan Prof Sajidan 

Wakil Ketua MWA UNS, Hasan Fauzi mengatakan pelantikan Sajidan tetap akan dilakukan sesuai dengan rencana. 

"Tetap jalan. Kita (organ universitas) yang sah," kata dia, Rabu (5/4/2023).

"Rektor dipilih dan dilantik MWA, tidak ada oleh menteri," tambahnya. 

Pelantikan rektor UNS oleh menteri mengemuka setelah munculnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 24 Tahun 2023. 

Regulasi tersebut membatalkan hasil pemilihan yang memunculkan Sajidan sebagai rektor terpilih UNS periode 2023-2028.

Baca juga: Pemilihan Rektor Diaudit Kemdikbudristek, Status Rektor UNS Terpilih Kini Dibatalkan

BERITA REKOMENDASI

Itu sebagai tindak lanjut dari keputusan membekukan MWA UNS karena dirasa melanggar peraturan perundang-undangan yang ada. 

"(Kami) berpandangan MWA tetap ada. Bukan mengabaikan (peraturan menteri), kerena peraturan menteri melanggar hukum," ucap dia. 

Dalam bergerak, MWA menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2020 sebagai dasar hukum. 

Bukan Peraturan Menteri yang baru dikeluarkan 31 Maret 2023 dengan tanda tangan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim.

Menurut Hasan, peraturan menteri tersebut secara hierarki perundang-undangan masih berada di bawah peraturan pemerintah. 

Baca juga: Pemilihan Rektor Diaudit Kemdikbudristek, Status Rektor UNS Terpilih Kini Dibatalkan


Sejauh ini peraturan pemerintah berkaitan dengan pembeku MWA UNS dan pembatalan hasil pemilihan rektor tidak ada. 

"Pelantikan tetap 11 April pukul 09.00 WIB, karena itu, berakhirnya masa jabatan rektor saat ini (Jamal Wiwoho)," ucap Hasan. 

Hasan belum bisa memastikan lokasi pelantikan Sajidan sebagai Rektor UNS periode 2023-2028. 

Dia membuka peluang bila pelantikan akan diselenggarakan di luar UNS. (*)

Penulis: Adi Surya Samodra

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul MWA UNS Tolak Tunduk ke Menteri Pendidikan, 11 April Tetap Lantik Sajidan Jadi Rektor UNS !

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas