Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

WNA Eks Pemain PSIS Semarang Dideportasi ke Brasil Karena Overstay

WCA dipulangkan ke negaranya bersama istri dan ketiga anaknya melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta

Editor: Erik S
zoom-in WNA Eks Pemain PSIS Semarang Dideportasi ke Brasil Karena Overstay
The Daily Best
Ilustrasi deportasi - Kantor Imigrasi Kelas II Kediri Jawa Timur mendeportasi WCA (37), seorang WNA mantan pemain sepakbola profesional Liga 1 Indonesia 

TRIBUNNEWS.COM, KEDIRI- Kantor Imigrasi Kelas II Kediri Jawa Timur mendeportasi WCA (37), seorang warga negara asing (WNA) mantan pemain sepakbola profesional Liga 1 Indonesia.

Dikutip dari website Ditjen Imigrasi, WCA dideportasi karena overstay selama 90 hari.

Baca juga: Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 40 WNA, Termasuk Pelanggar Lalu Lintas yang Lawan Polisi

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kediri Denny Irawan mengatakan WCA dipulangkan ke negaranya bersama istri dan ketiga anaknya melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta pada Kamis (06/04/2023) dini hari.

“WNA tersebut merupakan eks pemain sepakbola di Liga 1 yang sudah tidak mempunyai klub karena kontraknya telah habis dengan PSIS Semarang. Lalu dia keluar Indonesia dan masuk lagi dengan Visa On Arrival untuk mencari klub baru. Lantaran tidak mendapatkan kontrak baru sehingga overstay dan melaporkan diri ke Kantor Imigrasi Kediri,” jelas Denny pada Kamis (06/04/2023).

WCA dipulangkan dengan maskapai Qatar Airlines QR 955 rute Jakarta-Doha Qatar dan diteruskan ke Brazil.

Keberangkatannya dari Kediri hingga Jakarta dikawal petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kediri sesuai SOP yang berlaku.

“Karena yang bersangkutan tidak mempunyai biaya akhirnya WCA dan keluarganya dideportasi dengan dibiayai oleh pihak Embassy Brazil,” ujar Denny.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Bali Deportasi WNA Asal Amerika Usai Selesai Jalani Pidana Terkait Narkoba

Berita Rekomendasi

Selanjutnya, karena terbukti melanggar aturan keimigrasian, WCA dan keluarganya dikenakan sanksi tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sehingga tidak diizinkan masuk Wilayah Indonesia untuk kurun waktu tertentu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas