Wamenag: Peresmian GKI Yasmin Tunjukan Negara Jamin Hak Konstitusional Umat Beragama
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan baik peresmian GKI Yasmin membuktikan kehadiran negara dalam menjamin hak beribadah umat beragama
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah meresmikan penggunaan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin, Bogor, setelah melewati proses panjang.
Peresmian GKI Yasmin dilakukan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 9 April 2023.
Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan baik peresmian GKI Yasmin membuktikan kehadiran negara dalam menjamin hak beribadah umat beragama.
“Peresmian GKI Yasmin menunjukkan negara hadir dalam menjamin hak konstitusional umat, yakni kebebasan mereka untuk menjalankan ibadah sesuai agamanya," ujar Zainut melalui keterangan tertulis, Senin (10/4/2023).
Hak konstitusional ini, kata Zainut, diatur dan dijamin dalam Pasal 29 UUD 1945. Pada ayat (1) disebutkan, Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Baca juga: Mahfud MD dan Sandiaga Uno Disebut Cocok Jadi Cawapres Anies Baswedan, PKS: Silakan Saja Komunikasi
Semantara pada ayat (2) diatur bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
“Peresmian GKI Yasmin ini menyudahi polemik berkepanjangan yang selama ini terjadi," ujar Zainut.
Dirinya mengatakan semangat musyawarah untuk mencari solusi dengan tetap mengedepankan semangat persaudaraan menjadi kunci penyelesaian GKI Yasmin.
Kerukunan antar umat beragama, menurut Zainut, harus terus dirawat.
"Mari hidup bersama dalam keberagamaan yang ada, saling menghormati dan menghargai, merawat kerukunan untuk kehidupan masyarakat Bogor khususnya dan Indonesia umumnya yang lebih baik lagi," tutur Zainut.
Peresmian GKI Yasmin ini mengingatkan Wamenag pada terobosan Bima Arya selaku Walikota Bogor yang telah memberikan hibah lahan kepada pihak GKI Yasmin pada 13 Juni 2021.
Menurutnya, terobosan itu menjadi langkah penting dari adanya solusi persoalan GKI Yasmin ini.
“Hibah lahan dari Pemkot Bogor untuk GKI Yasmin sebagai solusi dan sekaligus menandai selesainya persoalan pendirian rumah ibadah (GKI) Yasmin yang sudah berlangsung lebih 15 tahun terakhir. Semoga hal tersebut bisa menjadi contoh bagi daerah lain, jika terjadi perselisihan dalam pendirian rumah ibadah," pungkas Zainut.