Bukan Balas Dendam ke Demokrat, Ini yang akan Dilakukan Anas Urbaningrum Setelah Bebas
Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika menegaskan Anas Urbaningrum tidak punya niat balas dendam setelah bebas.
Editor: Muhammad Zulfikar
![Bukan Balas Dendam ke Demokrat, Ini yang akan Dilakukan Anas Urbaningrum Setelah Bebas](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/anas-urbaningrum-disebut-tak-balas-dendam-setelah-bebas.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang Anas Urbaningrum akan bebas dari Lapas Sukamiskin hari ini, Selasa (11/4/2023) pukul 14.00 WIB.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Gede Pasek Suardika menegaskan Anas Urbaningrum tidak punya niat balas dendam setelah bebas.
Selama ini, para simpatisan Anas Urbaningrum menyatakan bahwa eks Ketum Partai Demokrat itu menjadi korban kriminalisasi.
Baca juga: VIDEO Suasana Rumah Ibunda Anas Urbaningrum di Blitar: Siapkan Tenda Hingga Hidangan Ikan Gabus
Anas diketahui pernah menulis surat dari balik jeruji besi bahwa dirinya akan mencari keadilan terkait kasus yang menimpanya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Gede Pasek menyatakan bahwa tujuan Anas Urbaningrum bukanlah membalas dendam terutama ke mantan partainya, Demokrat.
"Harus saya garis bawahi seakan Pak Anas itu keluar akan membalas dendam, saya klarifikasi di sini beliau keluar tidak akan dendam pada siapapun," tutur Gede Pasek di Lapas Sukamiskin, Selasa (11/4/2023) dilansir dari siaran langsung Tribunjabar.id.
Baca juga: Eks Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin Sudah Minta Maaf ke Anas Urbaningrum
Gede Pasek mengatakan Anas Urbaningrum nantinya akan mulai menjelaskan mengenai kasus yang menimpanya secara perlahan.
"Nanti beliau keluar, secara perlahan tapi pasti akan menjelaskan apa yang terjadi dan menimpa beliau," ungkap Gede Pasek.
"Karena ikhtiar mencari keadilan ini kan perlu waktu yang cukup panjang, tidak mudah," sambungnya.
Anas Urbaningrum sebelumnya divonis penjara 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang.
Di samping itu, Anas Urbaningrum diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57,59 miliar dan 5,26 juta dolar AS.
Hukuman Anas Urbaningrum itu didapat setelah Pengajuan Kembalinya (PK) yang diajukannya ke MA dikabulkan, setelah sebelumnya Anas Urbaningrum dihukum 14 tahun penjara.
Baca juga: Andi Arief Disarankan Antar SBY Temui Anas Urbaningum untuk Minta Maaf
Selain menjalani hukuman penjara, MA juga mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung setelah Anas Urbaningrum menyelesaikan pidana pokok.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Gede Pasek Bantah Anas Urbaningrum Akan Balas Dendam setelah Bebas, Sebut Mencari Keadilan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.