Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sahabat dan Pendukung Anas Urbaningrum Mulai Berdatangan ke Lapas Sukamiskin

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, para sahabat dan pendukung Anas Urbaningrum mulai berdatangan sejak pukul 08.00 WIB.

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Sahabat dan Pendukung Anas Urbaningrum Mulai Berdatangan ke Lapas Sukamiskin
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Sejumlah petugas Lapas kelas I Sukamiskin Bandung berjaga jelang bebasnya Anas Urbaningrum, Selasa (11/4/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sejumlah sahabat dan pandukung Anas Urbaningrum mulai berdatangan ke Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada Selasa (11/4/2023) pagi.

Tentu, kedatangan mereka itu untuk menyambut eks Ketua Umum Partai Demokrat yang akan bebas dari Lapas Sukamiskin, hari ini.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, para sahabat dan pendukung Anas Urbaningrum mulai berdatangan sejak pukul 08.00 WIB.

Baca juga: Anas Urbaningrum Bebas Hari Ini, Siap Ikut Bukber Pendukung hingga Rencana Bagikan Zakat Anak Yatim

Sejumlah dari mereka tampak mengenakan kaus bergambar wajah Anas. Tampak pula puluhan anak muda tampak terlihat akan menyambut bebasnya Anas.

Mereka berkumpul sembari menunggu sahabat dan pendukung Anas di halaman depan pintu masuk Lapas Sukamiskin.

Sejumlah spanduk dan poster bergambar wajah Anas Urbaningrum juga terpampang di halaman depan Lapas Sukamiskin Bandung.

Berita Rekomendasi

Sejumlah spanduk bergambang wajah Anas Urbaningrum dihiasi sejumlah kata-kata. Yakni, spanduk bertuliskan 'Selamat Datang Kembali Anas Urbaninhlgrum', 'Tidak Ada Kamus Berhenti Berjuang' dan 'Selamat Datang Anas Urbaningrum'.

Baca juga: Demokrat Tak Tahu Materi yang Bakal Disampaikan Anas Urbaningrum Usai Bebas Nanti

Beberapa bendera Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) juga terpasang di sekitaran Lapas Klas I Sukamiskin.

Sejumlah petugas Lapas Sukamiskin juga tampak berjaga dan bersiap. Mereka juga menyiapkan kursi panjang untuk digunakan para pengunjung tamu maupun pendukung Anas yang telah hadir.

Menurut informasi, Anas bakal bebas dari Lapas Sukamiskin pada siang hari nanti pukul 14.00 WIB.

Lalu, Anas dijadwalkan akan menyampaikan pidato pertamanya usai bebes dari penjara.

Diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Anas Urbaningrum

Selain itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57,59 miliar dan 5,26 juta dolar Amerika Serikat.

Pada tingkat banding, Anas mendapat keringanan hukuman menjadi 7 tahun penjara. 

Atas putusan itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Baca juga: Profil Anas Urbaningrum Bebas dari Lapas Sukamiskin, Terpidana Kasus Mega Korupsi Proyek Hambalang

Di tingkat kasasi, MA memperberat Anas menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan dan ditambah membayar uang pengganti Rp57,59 miliar subsider 4 tahun kurungan serta pencabutan hak politik. 

Tidak terima atas putusan kasasi, Anas kemudian mengajukan peninjauan kembali (PK) pada Juli 2018 lalu.

Dalam amar putusannya, majelis hakim PK MA menjatuhkan hukuman 8 tahun pidana dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. 

Hukuman tersebut berkurang 6 tahun dibanding putusan tingkat kasasi yang menjatuhkan hukuman 14 tahun pidana penjara dan denda Rp5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.

Putusan PK Anas Urbaningrum diputus oleh majelis PK yang terdiri dari Ketua Hakim Agung Sunarto selaku Ketua Majelis serta Andi Samsan Nganro dan M Askin selaku Hakim Anggota pada Rabu, 30 September 2020.

Selain pidana pokok, majelis PK MA juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Anas Urbaningrum berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp57 miliar dan 5,26 juta dolar AS subsider 2 tahun penjara serta pencabutan hak politik selama 5 tahun sejak bebas dari penjara.

Dalam putusannya, majelis PK MA berpendapat alasan Anas mengajukan PK lantaran adanya kekhilafan hakim dapat dibenarkan. 

Majelis PK menyatakan judex juris telah salah menyimpulkan alat-alat bukti yang kemudian dijadikan sebagai fakta hukum tentang tindak pidana yang dilakukan Anas.

Baca juga: Demokrat Tanggapi Santai Soal Rencana Pidato Anas Urbaningrum Usai Bebas dari Lapas Sukamiskin

Dalam pertimbangannya, majelis PK MA menilai uang dan fasilitas yang diterima Anas, baik melalui PT Adhi Karya maupun Permai Group dihimpun dari dana-dana hasil perolehan keuntungan dalam proyek pengadaan barang dan jasa serta fee-fee dari perusahaan lain karena perusahaan tersebut telah memenangkan berbagai proyek pengadaan barang dan jasa yang kemudian disubkontrakkan kepada perusahaan lain atau perusahaan lain yang mengerjakan proyek tersebut.

Sebagian dari dana tersebut kemudian dijadikan sebagai marketing fee di bagian pemasaran untuk melakukan lobi-lobi usaha agar mendapatkan proyek yang didanai APBN. 

Namun, majelis PK menilai tidak ada satu pun saksi dari pihak PT Adhi Karya dan Permai Group yang menerangkan Anas Urbaningrum melakukan lobi-lobi kepada pemerintah agar perusahaan itu mendapatkan proyek. 

Selain itu, tidak ada bukti segala pengeluaran uang dari perusahaan itu atas kendali Anas Urbaningrum

Hanya ada satu saksi, yaitu M Nazaruddin, yang menerangkan demikian. 

Sementara, satu saksi tanpa didukung alat bukti adalah unus testis nullus testis yang tidak mempunyai nilai pembuktian.

Majelis PK pun menilai dalam proses pencalonan sebagai Ketum Partai Demokrat, Anas tidak pernah berbicara bagaimana uang didapat. 

Anas hanya bicara perihal visi dan misi untuk ditawarkan dalam kongres di Bandung. Uang yang didapatkan untuk penggalangan dana pencalonan sebagai Ketum Partai Demokrat adalah penggalangan dana dari simpatisan atas dasar kedekatan dalam organisasi.

Dengan pertimbangan tersebut, majelis PK menilai dakwaan Pasal 12a UU Tipikor yang diterapkan judex jurist tidak tepat karena pemberian dana maupun fasilitas tersebut dilakukan sebelum Anas menduduki jabatan tersebut. 

MA menilai yang telah dilakukan Anas Urbaningrum adalah Pasal 11 UU Tipikor, yaitu penyelenggara negara (anggota DPR-2009-2014) yang menerima hadiah atau janji diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas