Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata Polisi soal Kasus Dugaan Pelecehan di Rumah Sakit Swasta di Solo: Sudah Diproses

Berikut ini kabar terbaru soal kasus dugaan pelecehan yang dialami seorang perempuan yang bekerja di rumah sakit swasta di Kota Solo, Jawa Tengah.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Nuryanti
zoom-in Kata Polisi soal Kasus Dugaan Pelecehan di Rumah Sakit Swasta di Solo: Sudah Diproses
UPI.com
Ilustrasi pelecehan - Berikut ini kabar terbaru soal kasus dugaan pelecehan yang dialami seorang perempuan yang bekerja di rumah sakit swasta di Kota Solo, Jawa Tengah. 

Mengutip Tribun Solo, ia juga mengatakan, korban ada dua.

"Hari ini, informasinya, ada tambahan dua saksi."

"(Dua saksi) pernah mengalami dugaan pelecehan yang pernah dilakukan pelaku," ujar Yudi.

Ilustrasi pelecehan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual. (Warta Kota via Tribunnews)

Baca juga: Dugaan Pelecehan di Rumah Sakit Swasta Solo, Korban Mengaku Dilecehkan usai Salat

Meski para saksi sudah memberikan keterangan, tapi masih belum ada penetapan tersangka.

"Sebenarnya ketentuan dari Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022, cukup assessment dari dokter visum psikiatrum, keterangan korban, itu sudah bisa jadi alat bukti yang cukup untuk jadi penuntutan," terang Yudi.

Pihaknya juga mengatakan, tak menutup kemungkinan untuk korban melakukan langkah lanjutan.

"Kami menunggu satu minggu ke depan, apabila tidak, kami akan melayangkan surat ke Kapolri," ujar dia.

Berita Rekomendasi

Yudi menambahkan, korban sendiri saat ini masih bekerja di laboratorium.

"Korban sendiri saat ini masih bekerja," terang Eko Yudi Santoso, Senin (10/4/2023).

Sementara itu, terduga pelaku sudah tak menjabat sebagai kepala laboratorium.

"Terlapor sudah dipindahtugaskan ke bagian kerohanian dan di-non job-kan," ujar Yudi.

Ia menambahkan, korban masih mengalami trauma.

"(Korban) masih ada trauma secara psikis."

"Apabila ketemu masih ada ketakutan," katanya.

Baca juga: Kemenag Sebut Izin Pesantren Al-Minhaj Batang Bisa Dicabut Jika Pelaku Terbukti Cabuli 15 Santriwati

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas