Oknum Satgas PMKS Dinsos Karawang Ditangkap Karena Rudapaksa ODGJ, Aksinya Dipergoki Petugas Damkar
Kasus pemerkosaan terjadi di kantor Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) Dinas Sosial Karawang
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, KARAWANG- HR (40), anggota Satuan Tugas Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) Dinas Sosial Karawang, Jawa Barat ditangkap polisi kasus dugaan pemerkosaan.
HR ditangkap karena diduga merudapaksa HNA (24), seorang yang diduga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Baca juga: Polisi Tangkap 5 Pelaku Rudapaksa Pelajar SMP di Polewali Mandar: 3 Diantaranya Masih di Bawah Umur
Kasus pemerkosaan terjadi di kantor Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) Dinas Sosial Karawang pada Selasa (28/4/2023) malam.
"Pelaku inisial HR (40) kita tangkap kemarin (12/4/2023) malam dan mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak satu kali pada saat malam saat itu," kata Kapolres Karawang, AKPB Wirdhanto Hadicaksono, Kamis (13/4/2023).
Kata Kapolres, HNA berasal dari Bandung berada di sekitar lokasi Desa Gintungkerta, Kecamatan Klari.
Korban sedang mondar-mandir mencari suaminya.
Ketika ditanya oleh warga rupaya jawabannya tidak fokus.
Kemudian akhirnya dihubungi satgas dari Dinas Sosial agar dibawa di kantor.
Baca juga: Korban Rudapaksa di Banyumas DO dari Sekolah, KemenPPPA: Anak Berhak Dapatkan Pendidikan
"Setelah itu pihak piket yang menerima akhirnya menghubungi pelaku yang merupakan bagian dari satgas PMKS," beber dia.
Lalu, pelaku yang menangani korban ini pada tengah malam meminta korban membersihkan diri dan ganti pakaian daster agar istirahat malam.
Akan tetapi memasuki waktu dini hari, saksi petugas Damkar yang kantor bersebelahan mendengar adanya teriakan dari dalam kantor Dinas Sosial tersebut.
Ketika datang, ditanyai saksi korban menyampaikan bahwa disetubuhi oleh pelaku.
"Petugas juga sempat hubungi Dinsos Bandung dijemput. Besoknya dijemput, di sana korban sampaikan bahwa disetubuhi pelaku," ungkapnya.
Wirdhanto menyebut, kasus ini juga terungkap atas informasi masyarakat hingga akhirnya pada 12 April 2023 pukul 19.00 WIB, Kepala Dinas Sosial Karawang bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak menangkap pelaku di Karawang Barat.
Baca juga: Pria di Mamuju Nekat Rudapaksa Anak di Bawah Umur saat Bulan Ramadan, Korban Diancam Pakai Parang
Dari hasil pemeriksaan pelaku sempat membekap mulut korban pada saat melakukan pemerkosaan. Polisi juga bakal memeriksa kondisi psikologis baik korban maupun pelaku.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 285 KUHP juncto 286 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (MAZ)
Penulis: Muhammad Azzam
Artikel ini telah tayang di Tribunbekasi.com dengan judul Rudapaksa ODGJ, Oknum Anggota Satgas PMKS Dinsos Karawang Ditangkap
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.