Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Orang Tua Brigadir J Optimistis Hukuman Ferdy Sambo Cs Tidak akan Turun

Samuel Hutabarat merasa yakin hukuman yang akan diberikan kepada semua terdakwa tidak akan turun dari putusan PN Jakarta Selatan.

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Orang Tua Brigadir J Optimistis Hukuman Ferdy Sambo Cs Tidak akan Turun
YouTube Kompas TV
Samuel Hutabarat saat memberikan kesaksian dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bripka RR dan Kuat Maru'f pada Rabu (2/11/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Setelah menyaksikan keputusan dari Majelis hakim atas banding yang dilakukan Ferdy Sambo Cs, Ayah Brigadir J Samuel Hutabarat merasa yakin hukuman yang akan diberikan kepada semua terdakwa tidak akan turun dari putusan PN Jakarta Selatan.

"Kami sangat optimis tidak akan ada yang turun dari hukuman semua terdakwa, dan itu yang menjadi harapan kami," ujarnya kepada Tribunjambi.com di Sungai Bahar, Rabu (12/4/2023).

Baca juga: Ferdy Sambo Tetap Divonis Mati, Keluarga di Toraja Kecewa, Kenapa Tidak Ada Keringanan

Sementara itu terkait dengan upaya hukum selanjutnya yang akan dilakukan Ferdy Sambo, ia mengatakan hal tersebut merupakan hak dari Ferdy Sambo yang tak bisa dihalangi.

"Terkait kasasi, itu hak mereka, tidak bisa kita halangi," ujarnya.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sependapat bahwa hukuman pidana mati masih dibutuhkan di Indonesia.

Hal itu disampaikan Hakim Ketua, Singgih Budi Prakoso saat membacakan pandangan terkait memori banding pihak yang berperkara.

Awalnya Hakim menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pengkajian terhadap memori banding yang diajukan Ferdy Sambo Cs.

Baca juga: Banding Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf Ditolak, Bripka RR Tempuh Kasasi

Berita Rekomendasi

Dalam pandangan tersebut, Singgih Budi Prakoso juga menyampaikan hal yang berkaitan dengan istilah ultra petita dalam perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo.

"Majelis Hakim Tinggi berpendapat bahwa istilah ultra petita tidak dikenal baik dalam hukum acara pidana maupun hukum pidana,"

"Ultra petita hanya dikenal dalam hukum perdata sebagaimana diatur dalam hukum acara perdata pasal 178," ujar Hakim Ketua melalui siaran langsung Kompas TV, Rabu (12/4/2023).

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Sambo Tetap Vonis Mati, Orang Tua Brigadir Yosua Optimistis Hukuman Semua Terdakwa Tak Berkurang

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas