Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Guru di Ende Cabuli 7 Siswi, Modusnya Tipu Korban Minta Bersihkan Ruang Guru

Tak hanya satu, setidaknya ada tujuh siswi yang menjadi korban sang guru. Mirisnya lagi, para muridnya itu berkali-kali dicabuli.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Oknum Guru di Ende Cabuli 7 Siswi, Modusnya Tipu Korban Minta Bersihkan Ruang Guru
huffington post
Ilustrasi korban pencabulan - BB (26), seorang oknum guru di Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tega mencabuli sejumlah siswi di sekolah tempatnya mengajar. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

TRIBUNNEWS.COM, ENDE - BB (26), seorang oknum guru di Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tega mencabuli sejumlah siswi di sekolah tempatnya mengajar.

Tak hanya satu, setidaknya ada tujuh siswi yang menjadi korban sang guru.

Mirisnya lagi, para muridnya itu berkali-kali dicabuli.

Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Yance Kadiaman mengatakan, peristiwa pencabulan terjadi sejak bulan November 2022 hingga 11 April 2023.

Baca juga: Dosen Cabul Tercatat sebagai Pengajar Aktif di PD Dikti, Pimpinan Universitas Andalas Bilang Begini

Aksi bejat itu dilakukan di salah satu ruangan guru di sekolah itu.

"Tersangka melakukan pencabulan saat jam sekolah sekitar pukul 07.00 Wita sebelum guru-guru lain datang ke sekolah dan sekitar jam 15.00 Wita saat guru-guru sudah pulang," ujar Iptu Yance Kadiaman.

Berita Rekomendasi

Tersangka awalnya menipu korban dengan cara memanggil korban untuk membersihkan ruang guru.

Setelah itu, tersangka melakukan perbuatan bejatnya mencabuli korban.

"Untuk memuluskan aksinya itu, tersangka mengaku dia bermimpi ada benjolan pada tubuh korban. Pelaku kemudian membuka baju korban," ungkapnya.

Pada saat itu, tersangka juga mengatakan kepada korban yang rata-rata berumur 11-12 tahun tersebut bahwa tersangka memiliki penyakit dan hanya bisa sembuh setelah tersangka mencabuli korban.

Baca juga: Pria Pangkalan Bun Jadi Pelaku Begal Payudara, Aksi Cabul Ini Diklaim Jadi Syarat Melepas Jimat

"Dia melakukan aksinya hanya ingin memenuhi hasrat karena termotivasi menonton film dewasa di handphone," ujarnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku diancam pasal 82 ayat (2) Junto pasal 76E, pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman 20 tahun penjara.

"Kini tersangka telah dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolres Ende mulai hari ini tanggal 15 April 2023," ujarnya. (tom)

Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul BREAKING NEWS: Tujuh Siswa Jadi Korban Pencabulan Oknum Guru di Ende

Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas