Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Guru SD di Ende Lecehkan 7 Siswanya, Ini Keterangan Polisi hingga Tindakan Dinas Pendidikan

Seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Ende, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), cabuli tujuh siswanya.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Oknum Guru SD di Ende Lecehkan 7 Siswanya, Ini Keterangan Polisi hingga Tindakan Dinas Pendidikan
POS-KUPANG.COM/TOMU MBENU NULANGI
Kasat Reskrim Polres Ende, Iptu Kadiaman dan penyidik pose bersama tersangka guru yang lecehkan 7 siswanya saat dihadirkan di ruang Sat Reskrim Polres Ende, Sabtu 15 April 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Ende, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), cabuli tujuh siswanya.

Guru berinisial BB (26)  melakukan aksi bejatnya di sekolah saat ia mengajar.

Pelaku diketahui tak hanya sekali melakukan pencabulan.

Mengutip Pos-Kupang.com, ia melakukan aksi pelecehan seksual tersebut berkali-kali.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kasatreskrim Polres Ende, IPTU Yance Kadiaman.

Ia mengungkapkan, pelaku melakukan tindak pelecehan seksual sejak November 2022 hingga April 2023 ini.

Baca juga: Sosok Wildan Mashuri Amin, Pengasuh Ponpes di Batang yang Cabuli 22 Santriwati

"Tersangka melakukan pencabulan saat jam sekolah sekitar pukul 07:00 Wita sebelum guru-guru lain datang ke sekolah dan sekitar jam 15.00 Wita saat guru-guru sudah pulang," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Modus

Pelaku melakukan pelecehan seksual dengan cara menipu korbannya.

Ia memanggil korbannya untuk membersihkan ruang guru.

Setelah siswa tersebut membersihkan ruang guru, pelaku melakukan aksi pelecehan tersebut.

Pelaku juga mengaku bermimpi bahwa siswanya tersebut memiliki benjolan pada tubuh korban,

"Untuk memuluskan aksinya itu, tersangka mengaku dia bermimpi ada benjolan pada tubuh korban. Pelaku kemudian membuka baju korban," ungkapnya.

BB juga mengatakan, bahwa penyakit yang dimiliki korban hanya bisa sembuh setelah ia mencabuli korban.

"Dia melakukan aksinya hanya ingin memenuhi hasrat dan nafsu birahinya karena termotivasi menonton film porno di handphone," ujarnya.

Ilustrasi pelecehan
Ilustrasi pelecehan (UPI.com)

Baca juga: Kata Polisi soal Kasus Dugaan Pelecehan di Rumah Sakit Swasta di Solo: Sudah Diproses

Atas tindakannya tersebut, BB diancam pasal 82 ayat (2) Junto pasal 76E, pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman 20 tahun penjara.

"Kini tersangka telah dilakukan penahanan di sel tahanan Mapolres Ende mulai hari ini tanggal 15 April 2023," ujar Yance

Kata Dinas Pendidikan

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Ende, Mensy Tiwe turut angkat bicara.

Ia mengungkapkan, pihaknya menyerahkan kasus ini kepada pihak kepolisian.

Pasalnya, BB telah melakukan aksinya berkali-kali dan juga BB masih berstatus guru honorer.

Baca juga: Kerap Berkolaborasi dengan Pemuka Agama Non-Islam, Habib Jafar Ungkap Alasannya

"Status dia sangat mudah untuk diproses. Karena tidak ada hal yang melekat dalam dirinya sebagai seorang ASN. Kita serahkan sepenuhnya pada kepolisian," ungkap Mensy kepada Pos-Kupang.com, Minggu 16 April 2023.

Pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian.

Mensy mengungkapkan, kasus ini merupakan persoalan perilaku dan oknum guru.

Ia juga menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran, supaya nantinya dinas dan sekolah untuk lebih selektif dalam memilih tenaga pendidik.

"Tapi tindakan itu mungkin menjadi refleksi bagi kami bahwa sekolah itu dalam merekrut guru harus melakukan supervisi terlebih dahulu. Dan ini juga yang menjadi perhatian kami," ungkapnya.

(Tribunnews.com, Renald)(Pos-Kupang.com, Thomas Mbenu Nulangi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas