Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

3 Pelaku Persekusi di Pesisir Selatan Ditetapkan Jadi Tersangka, Belum Ditahan, Siapa yang Bekingi?

Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Novianto Taryono mengatakan, identitas ketiga tersangka telah dikantongi pihaknya.

Penulis: Muhammad Zulfikar
zoom-in 3 Pelaku Persekusi di Pesisir Selatan Ditetapkan Jadi Tersangka, Belum Ditahan, Siapa yang Bekingi?
TribunPadang.com/Rezi Azwar
Kafe tempat dua perempuan diamankan warga sebelum di persekusi dengan ditelanjangi oleh sejumlah warga di bibir pantai, Lengayang, Pesisir Selatan, Kamis (13/4/2023). Polres Pesisir Selatan sudah mengantongi identitas para pelaku persekusi terhadap dua perempuan dan meminta tersangka menyerahkan diri. 

TRIBUNNEWS.COM, PESISIR SELATAN - Aparat Polres Pesisir Selatan masih memburu tiga warga yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus persekusi dua perempuan di Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Novianto Taryono mengatakan, identitas ketiga tersangka telah dikantongi pihaknya.

Novianto berharap para tersangka kooperatif dan segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.

Baca juga: Anggota Komisi III DPR Kecam Keras Pelaku Persekusi 2 Perempuan di Sumbar, Desak Polri Usut Tuntas

"Kepada seluruh masyarakat yang mengetahui identitas (keberadaan) tersangka bisa menghubungi pihak kepolisian," kata Novianto dalam keterangannya, Sabtu (15/4/2023).

Novianto menuturkan ketiga pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara dari hasil penyidikan yang dilakukan.

Adapun selama penyidikan pihaknya telah memeriksa 13 orang saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.

Ketiga pelaku bakal dijerat dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 170 Ayat 1 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.

BERITA REKOMENDASI

Identitas Tersangka Sudah Diketahui

Polres Pesisir Selatan sudah mengantongi identitas para pelaku persekusi terhadap dua perempuan dan meminta tersangka menyerahkan diri.

Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Novianto Taryono, menyampaikan bahwa pada saat kejadian kedua korban sebagai pengunjung dan tidak sedang bekerja.

Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara dalam kasus ini dan ditetapkan tiga orang sebagai tersangka pada Sabtu (15/4/2023).

Baca juga: Polisi Sumbar Ngaku Kesulitan Tangkap Pelaku Persekusi Dua Wanita yang Nongkrong di Kafe

"Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat yang mengetahui identitas tersangka bisa menghubungi pihak kepolisian," kata AKBP Novianto Taryono, Minggu (16/4/2023).

AKBP Novianto Taryono juga menyampaikan bagi tersangka agar segera menyerahkan diri kepada pihaknya.

Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Novianto Taryono, saat membeberkan terkait dugaan tindak persekusi di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar, Kamis (13/4/2023)
Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Novianto Taryono, saat membeberkan terkait dugaan tindak persekusi di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar, Kamis (13/4/2023) (TribunPadang.com/Rezi Azwar)

"Hal itu, karena identitasnya sudah kami kantongi dan akan kami tangkap," kata AKBP Novianto Taryono.

Kata dia, penetapan tersangka tersebut merupakan hasil dari pemeriksaan saksi-sakai dan barang bukti yang disita penyidik.

"Adapun gelar perkara tersebut merupakan kesimpulan dari pemeriksaan saksi yang berjumlah sebanyak 13 orang," katanya.

Ia menjelaskan, terhadap tiga orang tersangka dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam UU No 12 Thn 2022 tentang TP Kekerasan Seksual, UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 170 ayat 1 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

11 Saksi Diperiksa

Polres Pesisir Selatan terus mendalami kasus persekusi dua perempuan yang terjadi di Lengayang, Pesisir Selatan, Sumatera Barat.

Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Novianto Taryono mengatakan, hingga saat ini sebanyak 11 saksi telah diperiksa pihaknya.

Baca juga: Kapolres Sebut Ada Kelompok yang Lindungi Pelaku Persekusi, Ini Tanggapan Wali Nagari Kambang Barat

Sebelumnya, pada Kamis (13/4/2023), sebanyak tujuh orang diperiksa yang semuanya merupakan warga lokasi persekusi terjadi.

"Update terbaru hari ini, kita dari Polres Pesisir Selatan telah memeriksa sebanyak 11 saksi," kata Novianto Taryono, melalui pesan WhatsApp, Jumat (14/4/2023) sore.

Dia menuturkan sejauh ini belum ada pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, sebelumnya ia menyebut ada kemungkinan saksi yang diperiksa bakal ditetapkan tersangka.

Adapun tersangka yang akan ditetapkan adalah tersangka dalam kasus persekusi dan kekerasan seksual, perekaman dan penyebaran video, serta perusakan bangunan cafe.

Selain pemeriksaan saksi, kata Novianto pihaknya juga telah mengumpulkan sejumlah barang bukti.

"Barang bukti yang kita amankan sementara berupa pakaian-pakaian dari korban, berupa celana panjang dan celana dalam," ujarnya.

Ada Kelompok yang Lindungi Pelaku Persekusi?

Polisi mengatakan kesulitan mengungkap kasus persekusi dua perempuan muda di Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat karena pelaku dilindungi banyak oknum.

Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Novianto Taryono mengatakan beberapa kelompok masyarakat tertentu masih mendukung aksi tersebut.

Wali Nagari Kambang Barat menegaskan tidak ada yang menghambat proses hukum yang sedang berjalan terkait laporan adanya persekusi di Kabupaten Pesisir Selatan.

"Saya tegaskan, tidak ada dari Nagari ataupun dari kami yang menghambat proses hukum itu. Karena itu sifatnya oknum yang sampai saat ini pun saya belum mengetahui siapa pelaku sebenarnya," kata Pj Wali Nagari Kambang Barat, Elza Sumitra, Kamis (13/4/2023).

Ia selaku Wali Nagari Kamang Barat menyatakan permohonan maaf, karena adanya kejadian di luar dugaannya. Disebutkannya, seluruh pemuda yang ada di kawasan Kampung Pasar Gompong sudah sepakat sebagai Pagar Nagari.

"Kemudian bersama dengan Kepala Kampung dan juga Bamus sepakat memberantas penyakit masyarakat (Pekat) yang ada di Nagari Kamang Barat, Kecamatan Lengayang," kata Elza Sumitra.

Selama bulan Ramadan akan ditegakkannya aturan bahwa tidak boleh mengadakan kegiatan hiburan maupun karaoke. Namun, ada oknum yang di luar dugaannya yang mungkin tidak pada tempatnya.

"Saya sebagai perempuan juga sangat menyayangkan kejadian tersebut, dan tentunya ini adalah sesuatu yang harus dilalui dengan proses hukum. Untuk ke depannya, memang harus ada langkah-langkah yang kita ambil segera, supaya ini tidak terjadi lagi," ujarnya.

Elza Sumitra berharap ini akan dijadikan sebagai ajang introspeksi diri, dan mengedepankan untuk melakukan persuasif dulu. Ia berharap dilakukan pendekatan agar ini bisa diselesaikan dengan jalan damai, dan agar ke depannya ini tidak terulang lagi.

"Jika memang ada langkah-langkah aturan yang sudah ada selama ini, dan ada Peraturan Daerah (Perda) tentang pekat, kemudian adanya aturan himbauan dari Nagari dan semua itu memang mereka langgar," kata Elza Sumitra.

Ia menyebutkan sepanjang Jalan Pantai Pasir Putih adalah ruang terbuka dan saat ini sudah ada berdiri kafe. Ia menilai di lokasi tersebut tidak seharusnya ada bangunan, apalagi untuk hiburan malam yang sifatnya mengganggu di bulan Ramadan.

"Kita sudah melakukan himbauan yang mereka langgar. Untuk ke depannya kami mohon bantuan jika Nagari sudah mengeluarkan aturan dan hukum, mohon juga bantuan dari Satpol PP," kata Elza Sumitra.

Ia mengimbau, supaya bersama-sama introspeksi diri, dimana prosedur yang kita langgar untuk ke depannya tidak terulang lagi dan diharapkan Nagari Kamang Barat damai. Diharapkannya, semoga dapat menjalankan aturan adat, aturan agama, dan tentu ada proses hukum yang harus dijalani.

"Kalau soal proses hukum, kami menyerahkan ke pihak berwenang. Kami dari Wali Nagari mendukung proses hukum yang dilakukan, tetapi kita tentu mengedepankan persuasif pendekatan sehingga ini bisa diselesaikan dengan jalan damai," ujarnya.

Untuk hal yang melanggar, pihaknya tetap mendukung untuk dilakukan proses hukum. Ditegaskannya, tidak ada dari Nagari ataupun dari kami yang menghambat proses hukum itu.

"Karena itu sifatnya oknum yang sampai saat ini pun saya belum mengetahui siapa pelaku sebenarnya. Kalau masalah mediasi ketika sudah memasuki pagi itu, Kepala Kampung juga sudah melakukan pendekatan dan mediasi juga. Namun, setelah itu ada pengaduan yang sifatnya di luar setelah itu," katanya.

Elza Sumitra menyebutkan proses hukumnya sudah jalan dan ke depannya pihaknya akan melakukan langkah-langkah pendekatan supaya hal ini bisa damai dengan hukum yang tetap berjalan. 

Sebelumnya kasus ini viral di media sosial dan menyita perhatian publik. Kasus ini terjadi pada Sabtu (8/4/2023) sekitar pukul 23.30 WIB.

Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Persekusi Dua Wanita di Sumbar, Diminta Serahkan Diri

Sebuah video yang memperlihatkan seorang perempuan yang dimandikan di pantai dan ditelanjangi oleh sejumlah orang diunggah oleh pengguna Instagram.

Disebut-sebut, perempuan itu diperlakukan seperti itu oleh warga karena menjadi pemandu karaoke di sebuah kafe.

Ketika itu warga mendatangi sebuah kafe di Pantai Pasir Putih Kambang dan mendapati kedua perempuan tersebut di dalam kafe.

Sementara Novianto menjelaskan, dari hasil penyelidikan, saat peristiwa itu terjadi, kedua korban bukan sedang bekerja sebagai pemandu karaoke di kafe tempat keduanya diamankan warga.

Korban saat itu datang untuk berkunjung ke tersebut dan sedang duduk-duduk sambil bercerita di meja belakang.

Ketika asyik bersantai, tiba-tiba warga mendatangi kafe dan terjadilah aksi main hakim sendiri. Saat itu, para pelaku langsung membawa kedua korban ke bibir pantai.Pada saat terjadi kejadian ini ada salah satu pemuda yang mengambil video saat kedua korban sedang dalam kondisi telanjang.

"Warga ini menyeret dan membawa dua orang perempuan ini ke laut. Pertama kedua perempuan ini diminta untuk mandi ke laut, kemudian dilepas pakaiannya," ujar Novianto.

Baca juga: Kapolres Sebut Ada Kelompok yang Lindungi Pelaku Persekusi, Ini Tanggapan Wali Nagari Kambang Barat

"Ini menjadi perhatian kita semua, kepedulian kita terhadap manusia. Kemudian setelah dimandikan ke laut, kedua perempuan itu dibawa kembali ke cafe tersebut," ulasnya. (Tribunnews.com/TribunPadang.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas