Aset Pemkab Kepulauan Meranti Digadaikan Muhammad Adil, Anggota DPRD Riau Sebut Kejahatan Serius
Anggota DPRD Provinsi Riau menyoroti penggadaian aset negara yang dilakukan oleh Bupati Kepulauan Meranti Nonaktif, Muhammad Adil.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Kasus penggadaian aset Pemerintah yang dilakukan Bupati Kepulauan Meranti Nonaktif, Muhammad Adil mendapat sorotan dari Anggota DPRD Provinsi Riau, Eddy Mohd Yatim.
Terungkapnya kasus ini setelah Muhammad Adil terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan jabatan Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Meranti diduduki oleh Asmar.
Menurut Eddy, hal yang dilakukan Muhammad Adil dapat dikategorikan kejahatan serius karena menggadaikan aset Pemkab Kepulauan Meranti.
Dua bangunan yang digadaikan yakni mess Dinas PUPR Meranti dan Kantor Bupati Kepulauan Meranti.
Baca juga: Sepekan 2 Kepala Daerah Terjaring OTT KPK, Bupati Meranti & Wali Kota Bandung Sama-sama Terima Suap
Kedua gedung tersebut digadaikan sebagai jaminan uang pinjaman ke bank sebesar Rp100 miliar.
"Ini benar-benar kerja gila. Masa bisa aset negara yang menjadi pusat pelayanan publik dan pemerintahan digadaikan. Ini benar-benar kejahatan serius," tegasnya, Minggu (16/4/2023), dikutip dari TribunPekanbaru.com.
Dalam kasus ini pihak bank juga harus diperiksa karena mau memberikan pinjaman dengan jaminan kantor pemerintahan.
"Saya minta agar aparat hukum juga mendalami persoalan itu."
"Ada apa di balik bank mau menggelontorkan dananya. Ini perlu dibuka kepada publik," sambungnya.
Eddy mengatakan, Muhammad Adil telah melanggar tugas dan wewenangnya selama menjabat sebagai Bupati Kepulauan Meranti.
"Tidak ada hak kepala daerah untuk menggadaikan aset daerah. Bahkan dia berkewajiban menjaga dan memelihara aset yang di daerahnya."
"Jadi kasus Meranti ini menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan. Jangan sampai ini terjadi lagi," ungkapnya.
Digadaikan Pada Tahun 2022
Plt Bupati Kepulauan Meranti, Asmar, mengatakan aset pemerintah tersebut digadaikan M Adil pada 2022 ke Bank Riau Kepri.
"Aset bangunan dijadikan jaminan pinjaman ke Bank Riau Kepri senilai Rp 100 miliar," jelasnya, Jumat (14/4/2023).
Baca juga: KPK Periksa 12 Saksi Pemkab Kepulauan Meranti Terkait Kasus Korupsi Bupati Non Aktif Muhammad Adil
Dari total uang Rp 100 miliar, baru 59 persen yang dicairkan pihak bank.
"Tapi uang itu baru cair 59 persen, berarti Rp 59 miliar," lanjutnya.
Berdasarkan keterangan dari pihak bank, pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti harus membayar cicilan utang sebesar Rp 3,4 miliar per bulan.
Hingga saat ini, angsuran yang sudah dibayarkan baru Rp 12 miliar.
Utang sebesar itu digunakan untuk membangun sejumlah infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Asmar mengaku telah menghentikan semua proyek pembangunan di Kabupaten Kepulauan Meranti agar lebih transparan dalam hal keuangan.
"Saya hentikan semua kegiatan fisik yang belum lelang, mau lelang, sudah lelang, maupun yang sudah dikerjakan."
"Kita evaluasi kembali karena saya tidak mau ke depan ada masalah," bebernya.
Baca juga: KPK Ungkap Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Bupati Meranti Muhammad Adil
Menurutnya, setelah kasus korupsi M Adil terbongkar, pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti akan melakukan evaluasi agar tidak ada kesalahan dalam laporan keuangan.
"Makanya wajib kami evaluasi agar bisa kami ukur program mana saja yang menjadi prioritas sehingga tidak mengganggu keperluan belanja rutin dan wajib," pungkasnya.
M Adil Keluar dari Rumah Dinas
Setelah M Adil ditetapkan sebagai tersangka, Asmar yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti, kini menjadi Plt Bupati.
Sejumlah barang pribadi milik M Adil juga telah dikeluarkan dari Rumah Dinas Bupati Kepulauan Meranti.
Baca juga: Selain Bupati Meranti, KPK Tetapkan 2 Orang Tersangka di Kasus Dugaan Suap Muhammad Adil
Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP Damkar) Kabupaten Kepulauan Meranti, Febrizon, membenarkan barang-barang milik M Adil telah dikemasi pihak keluarga.
Ia menjelaskan tidak ada paksaan dari Plt Bupati Kepulauan Meranti, Asmar, agar M Adil segera meninggalkan rumah dinas.
"Memang tidak ada printah langsung dari Plt Bupati, keluarga memang mau mengangkat barang dan kita mendampingi saja."
"Walaupun demikian tidak menutup kemungkinan Pak Plt Bupati juga memasuki rumah dinas ini karena sudah menjabat," terangnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunPekanbaru.com/Teddy Tarigan/Nasuha Nasution)