Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Guru Besar Unsoed Nilai Langkah Penghentian Kasus Tiktokers Bima sudah Tepat, Ini Alasannya  

Hibnu pun menyebut Polda Lampung tidak bisa menolak laporan terhadap Bimo yang dilayangkan oleh Ginda Ansori

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Guru Besar Unsoed Nilai Langkah Penghentian Kasus Tiktokers Bima sudah Tepat, Ini Alasannya   
Tangkapan Layar TikTok @Awbimax Reborn
Inilah sosok Bima Yudho Saputro TikToker asal Lampung yang mendapatkan Protection Visa di Australia. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Prof Hibnu Nugroho menilai langkah Polda Lampung menghentikan penyelidikan kasus TikTokers Bima Yudho Saputro sudah tepat.

“Tepat sekali, saya dukung sejak awal (agar kasus dihentikan) karena tak melihat unsur pidana, saya sendiri melihatnya bukan tindak pidana,” kata Hibnu kepada wartawan, Selasa (18/4/2023).

Diketahui, TikTokers Bima Yudho Saputro dilaporkan karena mengkritik soal pembangunan Provinsi Lampung.

Hibnu pun menyebut Polda Lampung tidak bisa menolak laporan terhadap Bimo yang dilayangkan oleh Ginda Ansori. 

Menurutnya, polisi memang harus menerima setiap laporan yang dibuat oleh masyarakat.

Baca juga: Sosok Bima Yudho Saputro, Pemilik Akun TikTok Awbimax Reborn, Viral karena Kritik Pemerintah Lampung

“Polda sebagai penegak hukum mekanisme hukum dilakukan, penyelidikan, lalu setelah gelar perkara dinyatakan tidak ada unsur pidana,” ujarnya.

Berita Rekomendasi

Sejak video kritik Bima viral dan dilaporkan ke polisi, kata Hibnu, dia meyampaikan bahwa tak ada unsur pidana dalam kasus ini. 

Menurut dia, Bima hanya menyampaikan kritik atas pembangunan di daerah asalnya.

“Saya sepakat sejak awal tidak ada tindak pidana,” terangnya.

Hibnu berharap pemerintah daerah lebih bijak terhadap kritik yang dilontarkan masyarakat. 

Dia juga mengingatkan bahwa kritik merupakan bentuk evaluasi dari masyarakat sehingga sah-sah saja disampaikan.

“Cuma memang kritik yang santun, dengan bahasa yang baik. Jadi kritik kritik yang menarik masyarakat. Tidak menggunakan istilah yang mengandung SARA,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Praptomo, mengumumkan bahwa penyelidikan kasus TikToker Bima Yudho Saputro yang mengkritik Provinsi Lampung dihentikan.

Seperti diketahui, unggahan Bima yang mengkritik Lampung itu dilaporkan oleh pengacara, Gindha Ansori.

Arief mengungkapkan penghentian penyelidikan terhadap kasus ini setelah adanya gelar perkara.

"Tadi malam, atas alat bukti yang telah kami dapatkan, kami melakukan gelar perkara. Dan dari hasil gelar perkara yang kami lakukan tersebut, kami simpulkan bahwasanya perkara ini bukan tindak pidana."

"Jadi atas dasar tersebut, perkara ini kami hentikan penyelidikannya," ujar Arief dalam konferensi pers di Polda Lampung yang ditayangkan di YouTube Tribun Sumsel, Selasa (18/4/2023).

Adapun gelar perkara berdasarkan keterangan dari enam saksi termasuk saksi ahli dan alat bukti.

"Kata Dajjal yang diucapkan pemilik akun Awbimax Reborn tersebut merupakan kata benda yang tidak merujuk pada suku, agama, ras atau golongan tertentu," imbuhnya.

Donny pun mengungkapkan laporan dari Ginda kepada Bima tidak memenuhi unsur pidana.

"Maka laporan ini tidak memenuhi unsur pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU RI no 19 tahun 2019 tentang informasi dan transaksi elektronik," tukasnya.

Sebelumnya, Bima dilaporkan Ginda Ansori terkait video kritik Provinsi Lampung.

Laporan tersebut, dilayangkan oleh Pengacara Ghinda Ansori atas dugaan ujaran kebencian atas ucapan "Dajjal" yang diucapkan Bima dalam konten TikToknya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas