Gus Nur dan Bambang Tri Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Ujaran Kebencian Ijazah Palsu Jokowi
Sugi Nur Raharja atau Gus Nur dan Bambang Tri divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Solo, Selasa (18/4/2023)
Penulis: muhammad abdillahawang
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa kasus ujaran kebencian ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Sugi Nur Raharja atau Gus Nur, divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (18/4/2023).
Vonis itu dibacakan oleh Hakim Ketua Moch Hadi didampingi Hakim Anggota Hadi Sunoto dan Bambang Aryanto.
"Menjatuhkan pidana kepada Sugi Nur Rahardja hukuman penjara selama 6 tahun," terang Yuli Hadi, dikutip dari TribunSolo.com.
Vonis hakim tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Gus Nur pidana penjara selama 10 tahun.
Usai putusan, kuasa hukum Gus Nur, Andhika Dian Prasetyo, akan mengajukan banding terhadap putusan itu.
Baca juga: PROFIL Gus Nur dan Perjalanan Kasusnya Hingga Dijatuhi Hukuman Enam Tahun Penjara
"Kami sangat menyayangkan adanya putusan tersebut Gus Nur divonis 6 tahun penjara," ujar Andhika.
"Dengan putusan tadi kami akan mengajukan banding," tambahnya.
Sebelumnya, dalam sidang pembacaan putusan tersebut, juga diwarnai pengusiran salah seorang pengunjung sidang oleh hakim.
Hakim mengusir pengunjung itu dikarenakan mengeluarkan kata-kata 'sidang dagelan' ketika pembacaan vonis oleh majelis hakim.
Hakim pun mengambil tindakan untuk mengusir orang yang bersangkutan.
"Tolong dikeluarkan tadi yang mengatakan sidang dagelan," kata majelis hakim Bambang Ariyanto.
Baca juga: Sebelum Dituntut 10 Tahun Penjara, Bambang Tri Si Pengugat Ijazah Jokowi Sempat Pamer Senyum
Sementara itu, terdakwa lain dalam kasus yang sama, Bambang Tri Mulyono juga dinyatakan bersalah.
Majelis Hakim PN Solo memvonis Bambang Tri penjara selama enam tahun dalam persidangan yang digelar pada Selasa.
"Menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan dan dibebani biaya sidang Rp2.000," kata Majelis Hakim Moch. Yuli Hadi didampingi Hakim anggota Hadi Sunoto dan Bambang Aryanto, dilansir Tribun Solo.
Sama seperti vonis Gus Nur, putusan terhadap Bambang Tri tersebut juga lebih ringan dari tuntutan JPU.
Sebelumnya, jaksa menuntut 10 tahun penjara terhadap Bambang Tri.
Bambang Tri dinyatakan bersalah karena menyiarkan berita bohong dan sengaja membuat keonaran di kalangan masyarakat.
Merespons vonis tersebut, Bambang Tri yang tidak didampingi kuasa hukum mengatakan akan mengajukan banding.
"Karena Hakim (PN Surakarta) kurang memperhatikan pledoi dari saya. Akan saya pakai mencari pengacara terbaik yang mau membantu saya."
"Mungkin Prof Yusril mau, karena pernah berhubungan. Refly Harun juga. Mereka akan saya minta menyusun banding kita," kata Bambang Tri.
(Tribunnews.com/Muhammad Abdillah Awang, TribunSolo.com/Andreas Chris Febrianto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.