Populer Regional: Guru di Bengkulu Cabuli 25 Siswa - Fortuner Masuk ke Jalur Kereta Api di Banyumas
Berikut beria populer regional mulai kasus guru honorer cabuli 25 siswanya di Bengkulu hingga Fortuner masuk jalur kereta api di Banyumas.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
Daftar ini memuat lokasi shalat Idul Fitri di Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Yogyakarta, dan Serang.
Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah memutuskan 1 Syawal 1444 H atau Lebaran jatuh pada Jumat, 21 April 2023.
Bagi warga Muhammadiyah atau umat muslim secara umum yang hendak mengikuti shalat Idul Fitri pada Jumat, 21 April 2023 bisa melihat daftar di bawah ini.
Daftar lokasi shalat Idul Fitri 1444 H di bawah ini, dirangkum Tribunnews.com dari muhammadiyah.or.id.
Selengkapnya, berikut daftar lokasi shalat Idul Fitri 1444 H di Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Yogyakarta, dan Serang pada Jumat, 21 April 2023:
Lokasi Shalat Idul Fitri di Jakarta pada Jumat, 21 April 2023
Jakarta Pusat
- Halaman Parkir Kantor PP Muhammadiyah Jl Menteng Raya 62
- Lapangan SDN 05 Petamburan
- Halaman Perguruan Muhammadiyah Cabang Tanah Abang II Pejompongan Benhil
- Masjid Ar-Rahmah RSI Cempaka Putih Jakarta
4. Gus Nur dan Bambang Tri Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Ujaran Kebencian Ijazah Palsu Jokowi
Terdakwa kasus ujaran kebencian ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Sugi Nur Raharja atau Gus Nur, divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (18/4/2023).
Vonis itu dibacakan oleh Hakim Ketua Moch Hadi didampingi Hakim Anggota Hadi Sunoto dan Bambang Aryanto.
"Menjatuhkan pidana kepada Sugi Nur Rahardja hukuman penjara selama 6 tahun," terang Yuli Hadi, dikutip dari TribunSolo.com.
Vonis hakim tersebut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Gus Nur pidana penjara selama 10 tahun.
Usai putusan, kuasa hukum Gus Nur, Andhika Dian Prasetyo, akan mengajukan banding terhadap putusan itu.
"Kami sangat menyayangkan adanya putusan tersebut Gus Nur divonis 6 tahun penjara," ujar Andhika.
"Dengan putusan tadi kami akan mengajukan banding," tambahnya.
Sebelumnya, dalam sidang pembacaan putusan tersebut, juga diwarnai pengusiran salah seorang pengunjung sidang oleh hakim.
Hakim mengusir pengunjung itu dikarenakan mengeluarkan kata-kata 'sidang dagelan' ketika pembacaan vonis oleh majelis hakim.
Hakim pun mengambil tindakan untuk mengusir orang yang bersangkutan.
"Tolong dikeluarkan tadi yang mengatakan sidang dagelan," kata majelis hakim Bambang Ariyanto.
Tersangka kasus ujaran kebencian, ITE dan penistaan agama, Bambang Tri Mulyono (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)
Baca juga: Sebelum Dituntut 10 Tahun Penjara, Bambang Tri Si Pengugat Ijazah Jokowi Sempat Pamer Senyum
Sementara itu, terdakwa lain dalam kasus yang sama, Bambang Tri Mulyono juga dinyatakan bersalah.
Majelis Hakim PN Solo memvonis Bambang Tri penjara selama enam tahun dalam persidangan yang digelar pada Selasa.
"Menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan dan dibebani biaya sidang Rp2.000," kata Majelis Hakim Moch. Yuli Hadi didampingi Hakim anggota Hadi Sunoto dan Bambang Aryanto, dilansir Tribun Solo.
5.Fortuner Masuk ke Jalur Kereta Api di Banyumas, Sejumlah Perjalanan KA Terganggu, Berikut Daftarnya
Sebuah Toyota Fortuner tiba-tiba masuk ke jalur kereta api di Sumpiuh, Kabupaten Banyumas, Rabu (19/4/2023) pukul 03.00 WIB.
Mobil berwarna hitam dengan Nopol B 1559NCQ itu melintang di jalur kereta api Sumpiuh.
Akibat kejadian tersebut, perjalanan sejumlah kereta api terlambat akibat mobil pemudik asal Jambi masuk jalur kereta api di Sumpiuh, Kabupaten Banyumas, Rabu (19/4/2023).
Mobil baru berhasil dievakuasi menggunakan crane setelah proses evakuasi yang rumit, sekitar pukul 11.43 WIB.
Diberitakan sebelumnya, mobil pemudik tujuan Purworejo, Jawa Tengah, itu tiba-tiba masuk ke jalur kereta api jalur Tambak-Sumpiuh jalur hilir pada Rabu sekitar pukul 03.15 WIB.
Laporan dari Pengendalian Operasi KA yang meneruskan informasi dari petugas jaga lintasan (PJL) 501, mobil Fortuner hitam bernomor polisi B 1559 NCQ itu melaju dari arah barat dan menerobos palang pintu.
Mobil tersebut menerobos sisi barat masuk ke dalam perlintasan, kemudian berbelok ke kiri arah jalur hilir dan berjalan di atas jalur kereta api dengan kecepatan tinggi.
"Mobil melintang di jembatan BH 1608 Km 416+4/5."
"Pada pukul 04.30 WIB, dari kepala resort bagian jalan jembatan bahwa evakuasi menunggu crane dari tambak."
"Pukul 04.35 WIB, jalur Tambak-Sumpiuh jalur hilir dinyatakan tidak bisa dilalui kereta api," ujar Manager Humas Daop 5 Purwokerto Krisbiyantoro lewat keterangan tertulisnya.
Pihaknya menjelaskan, pada pukul 05.30 WIB, operator crane tiba untuk cek lokasi.
Namun, lantaran jalan masuk terlalu sempit, crane bentang 12 meter maupun crane 50 meter sulit diterjunkan untuk mengevakuasi.
Setelah proses evakuasi yang cukup rumit, pukul 11.43 WIB, mobil tersebut berhasil dikeluarkan dari jalur kereta api.
"Segera setelah mobil berhasil dievakuasi, jalur diperiksa petugas unit jalan jembatan dan dinyatakan aman untuk perjalanan kereta api," imbuhnya.
(Tribunnews.com)