5.391 Napi di Aceh Dapat Remisi Idul Fitri: 2 Orang Langsung Bebas
Dari total tersebut, dua napi langsung bebas setelah mendapat pengurungan hukuman
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Sebanyak 5.391 narapidana atau napi yang tersebar di 26 Lapas, LPKA, dan Rutan se Aceh mendapat remisi hari raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
Hal itu disampaikan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Aceh Yudi Suseno seperti dilansir dari Serambi Indonesia (Tribun Network).
Jumlah itu sesuai dengan usulan yang disampaikan ke Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI pada 12 April lalu.
Tercatat 5.388 napi lainnya mendapat remisi dengan jumlah bervariasi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Yudi menyebutkan, dari 5.391 napi yang mendapat remisi lebaran Idul Fitri, sebenarnya ada tiga napi yang langsung bebas setelah menerima pengurangan hukuman.
Yaitu napi dari Lapas Lhokseumawe 1 orang, napi dari Lapas Idi 1 orang, dan napi dari Rutan Banda Aceh 1 orang.
Baca juga: Ditjenpas: 146.260 Narapidana Terima Remisi Khusus Idulfitri 1444 H, 661 Orang Langsung Bebas
"Tapi napi dari Rutan Banda Aceh tidak jadi dibebaskan karena yang bersangkutan ada kasus perkara kedua," kata Yudi kepada Serambinews.com, Jumat (21/4/2023).
Adapun dua napi yang sudah bebas atas nama Fauzan Bin Nurdin dari Lapas Lhokseumawe dan Saifuddin bin A Wahab dari Lapas Idi.
Fauzan yang dalam kasusnya divonis 1 tahun 6 bulan dinyatakan bebas setelah mendapat remisi 1 bulan.
Sementara Saifuddin yang divonis 8 bulan penjara dan cambuk 100 kali mendapat remisi 15 hari.
Baca juga: 6.746 Narapidana di Jawa Tengah Terima Remisi Lebaran: 44 Orang Langsung Bebas
Dalam kesempatan tersebut, Kadivpas Kemenkumham Aceh Yudi Suseno juga menjelaskan besaran remisi yang didapat napi berbeda-beda.
Ia merincikan, yang mendapat pengurangan hukuman 15 hari sebanyak 1.032 orang, 1 bulan sebanyak 3.628 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 561 orang, dan 2 bulan sebanyak 167 orang.
"Dari total napi yang mendapat remisi, paling banyak napi kasus narkotika sebanyak 2.600 orang, lalu napi korupsi sebanyak 42 orang, dan illegal trafficking 1 orang," jelasnya.(*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul 5.391 Napi di Aceh Dapat Remisi Idul Fitri, 2 Bebas