1.561 Narapidana di Bengkulu Terima Remisi Lebaran: 3 Orang Langsung Bebas
Penerima remisi narapidana pidana umum paling banyak berada di Lapas Bengkulu dengan remisi khusus satu sebanyak 299
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - 1.561 narapidana di Bengkuku menerima remisi Lebaran pada Idul Fitri 1444 Hijriah.
Dari 1.561 narapidana tersebut, napi kasus pidana umum sebanyak 1.010 dan kasus pidana khusus seperti korupsi dan narkoba sebanyak 551 napi serta remisi narapidana anak-anak sebanyak 34 napi.
Baca juga: Berikrar Kembali ke NKRI, Narapidana Terorisme di Lapas Sumedang Terima Remisi Lebaran Satu Bulan
Kemudian, terdapat 3 narapidana yang mendapatkan remisi khusus dua atau langsung bebas, dua narapidana dari kasus pidana umum dan satu narapidana dari kasus pidana khusus.
Untuk penerima remisi narapidana pidana umum paling banyak berada di Lapas Bengkulu dengan remisi khusus satu sebanyak 299 narapidana.
Serta untuk penerima resmi WBP pidana khusus paling banyak berada di Lapas Bengkulu dengan remisi khusus narkotika sebanyak 252 orang dan remisi khusus korupsi sebanyak 11 orang.
Baca juga: Idul Fitri 2023, 229 Warga Binaan Rutan Makassar Dapat Remisi, 2 Langsung Bebas
"Untuk usulan remisi umum untuk anak-anak terdiri dari 34 WBP, 33 WBP dari LPKA Bengkulu dan 1 WBP dari Rutan Manna," ujar Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bengkulu Yan Rusmanto .
Penulis: Suryadi Jaya
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul 1.561 Napi di Bengkulu Terima Remisi Hari Raya Idul Fitri, 3 Orang Langsung Bebas