Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Idul Fitri 2023, 229 Warga Binaan Rutan Makassar Dapat Remisi, 2 Langsung Bebas

Remisi Idul Fitri 1444 Hijriah diterima oleh 229 narapidana Rutan Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan.

Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Idul Fitri 2023, 229 Warga Binaan Rutan Makassar Dapat Remisi, 2 Langsung Bebas
Rutan Makassar
Penyerahan remisi diberikan secara simbolis kepada empat warga binaan usai menggelar Salat Idul Fitri oleh Kepala Rutan Kelas I Makassar, Moch Muhidin, Sabtu (22/4/2023) pagi. Remisi diberikan bagi warga binaan yang telah memenuhi syarat dan sesuai aturan yang berlaku. 

TRIBUNNEWS.COM - Remisi Idul Fitri 1444 Hijriah diterima oleh 229 narapidana Rutan Kelas I Makassar, Sulawesi Selatan.

Remisi diberikan untuk warga binaan yang memenuhi syarat sesuai aturan yang berlaku.

Dari 229 warga binaan, dua di antaranya langsung mendapat remisi bebas.

Penyerahan remisi diberikan secara simbolis kepada empat orang warga binaan seusai menggelar salat Idul Fitri oleh Kepala Rutan Kelas I Makassar, Moch Muhidin, Sabtu (22/4/2023) pagi.

Muhidin megatakan pemberian remisi tersebut merupakan wujud pemenuhan hak dan apresiasi pemerintah terhadap perilaku Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Utamanya yang telah melewati ujian panjang pemidanaan dengan perbaikan kualitas pribadi dan mental serta berkelakukan baik selama masa pembinaan.

Baca juga: 5.391 Napi di Aceh Dapat Remisi Idul Fitri: 2 Orang Langsung Bebas

"Warga binaan yang diusulkan untuk memperoleh remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan yang lain untuk menjadi pribadi yang lebih baik," katanya.

BERITA REKOMENDASI

"Dan bertanggung jawab yang tercermin dalam kehidupan sehari-hari baik selama dan setelah menjalani masa pidana," sambungnya.

Lebih lanjut, Moch Muhidin, mengatakan warga binaan yang memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri telah diatur berdasarkan tindak pidana terkait pasal 34 ayat (3) PP Nomor 28 Tahun 2006 dan pasal 34 ayat (1) PP Nomor 99 2012 sebanyak 15 orang.

"Dari 229 warga binaan yang diusulkan tersebut mayoritas kasus narkotika. Yang terkait PP Nomor 28 sebanyak 4 orang yakni kasus tipikor dan PP 99 sebanyak 11 orang yakni kasus narkotika," terangnya.

Adapun besaran remisi yang diperoleh 229 warga binaan tersebut beragam.

Dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari yang terdiri dari Remisi Khusus (RK) I 227 orang dan Remisi Khusus (RK) II sebanyak dua orang yakni langsung bebas.

"Dari 229 warga binaan yang mendapatkan Remisi Idul Fitri, dua di antaranya memperoleh Remisi Khusus (RK) II, yakni langsung bebas," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul 229 Warga Binaan Rutan Makassar Dapat Remisi Idul Fitri, Dua Orang Langsung Bebas. | Penulis: Muslimin Emba

Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas