Jadwal dan Cara Mengikuti Program Pemutihan Pajak Kendaraan Wilayah Jawa Tengah
Berikut ini jadwal, syarat, hingga cara mengikuti program pemutihan pajak kendaraan wilayah Provinsi Jawa Tengah tahun 2023
Penulis: Pondra Puger Tetuko
Editor: Suci BangunDS
TRIBUNNEWS.COM – Berikut ini jadwal dan cara mengikuti program pemutihan pajak kendaraan wilayah Jawa Tengah tahun 2023.
Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah mengadakan sebuah program pemutihan pajak kendaraan yang dimulai pada hari ini, Rabu (26/4/2023).
Dikutip dari unggahan akun Instagram resminya @bapenda_jateng, program tersebut untuk pemutihan bea balik nama hingga pembebasan sanksi administrasi.
Selain itu, ada juga bebas biaya pajak progresif dan bebas sanksi administrasi.
Inilah jadwal dan syarat pemutihan pajak kendaraan wilayah Jawa Tengah tahun 2023.
Baca juga: Pemprov Jateng Buka Pemutihan Pajak Kendaraan Mulai Hari Ini, Simak Syarat hingga Biayanya
'Siapa niih dulur #MasSajak yang dari kemarin nungguin dan nanyain kapan bebas Denda?'
'Kapan bebas BBNKB 2? Hayoo ngacung!' tulis keterangan dalam postingan @bapenda_jateng.
Jadwal Pemutihan Pajak di Jawa Tengah
Pemutihan denda pajak atau pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dimulai hari ini, Rabu, 26 April 2023.
Program ini ditujukan kepada masyarakat yang terlambat melakukan pembayaran pajak kendaraannya.
Selain itu, ada juga program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kepemilikan kedua dan seterusnya, juga dibuka mulai Rabu, 26 April 2023.
Pembebasan BBNKB II berlaku bagi mobil atau motor baik dari luar maupun dalam Provinsi Jawa Tengah.
Adapun program pembebasan pajak progresif mulai 26 April 2023.
Rincian jadwal pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023:
- Bebas sanksi administrasi atau denda PKB: 26 April-21 Juni 2023
- Bebas BBNKB II: 26 April-22 Desember 2023
- Bebas pajak progresif: 26 April-22 Desember 2023.
Cara Mengikuti Program Pemutihan Pajak Jawa Tengah
Cara mengikuti program pemutihan denda pajak kendaraan, BBNKB II, dan pajak progresif ini, masyarakat dapat langsung mendatangi Kantor Samsat terdekat.
Apabila tidak bersamaan dengan masa habis Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), program ini juga bisa dilakukan melalui aplikasi New Sakpole.
Sebelumnya Anda dapat menyiapkan beberapa dokumen yang diperlukan:
1. Bebas denda pajak kendaraan bermotor
- STNK asli
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai STNK
- Jika bertepatan dengan masa habis STNK, maka dilengkapi dengan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan bukti cek fisik kendaraan.
Baca juga: Cara Mudah Bayar Pajak Sepeda Motor dengan Aplikasi SIGNAL
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II
- BPKB asli
- STNK asli
- KTP pemilik baru
- Bukti cek fisik kendaraan
- Kuitansi pembelian atau jual beli
- Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah (sebagai bukti lunas pajak di Samsat asal).
3. Pajak progresif
Merujuk Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2023, pembebasan progresif PKB berlaku untuk kendaraan bermotor roda dua atau empat, meliputi jenis dasar sedan, jeep, minibus, dan microbus yang terdaftar di Provinsi Jawa Tengah.
Sementara itu, bagi wajib pajak yang terdaftar sebelumnya dan terkena pajak progresif atau kepemilikan lebih dari satu kendaraan, maka hanya akan dihitung satu kendaraan tanpa dikenakan biaya pajak progresif.
(Tribunnews.com/Pondra Puger)