Polisi Tangkap Oknum Guru Sekolah Minggu di Kupang Kasus Pencabulan
Tersangka JEAP telah mengakui perbuatannya dan saat ini sudah ditahan polisi
Editor: Erik S
TRIBUNNEWSCOM, KUPANG- Polisi menangkap JEAP (27), oknum guru sekolah minggu karena mencabuli tiga anak perempuan di dalam ruangan Museum Gereja GMIT Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Aksi bejat JEAP yang berlangsung selama satu tahun itu terkuak setelah satu korbannya menceritakannya kepada petugas keamanan (securiti) di gereja tersebut.
Baca juga: Tangani Kasus Cabul di Pesantren Al-Minhaj Batang, Kemenag Jamin Keberlanjutan Pendidikan Santri
Petugas memberitahukan kepada pimpinan majelis gereja, lalu bersama orangtua korban melaporkannya ke Polsek Kelapa Lima Polresta Kupang Kota dengan laporan polisi nomor LP/B/90/V/2023, tanggal 24 April 2023.
Pasca menerima laporan, SPKT bersama Unit Reskrim Polsek Kelapa Lima langsung bergerak menangkap tersangka JEAP guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka JEAP telah mengakui perbuatannya dan saat ini sudah ditahan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kepada POS-KUPANG.COM, Kapolsek Kelapa Lima, AKP Jemmy Noke melalui PS. Kanit Reskrim Polsek Kelapa Lima, Ipda Andi Gunawan mengatakan dari tiga korban yang dicabuli tersangka, hanya ada orangtua dari salah satu korban yang membuat laporan.
Sedangkan dua korban lainnya, tidak melaporkan perbuatan tersangka dengan alasan pihak keluarga sudah meminta klarifikasi dan berdamai dengan tersangka.
Baca juga: Oknum Guru Ngaji di Sleman Jadi Tersangka Kasus Pencabulan, Korbannya Gadis Berusia 17 Tahun
"Hanya ada satu korban yang orangtuanya membuat laporan, sehingga kami langsung memproses laporan tersebut, kemudian mengamankan tersangka lalu memproses hukum tersangka," ungkap Andi Gunawan.
Terkait pengakuan tersangka JEAP bahwa dirinya telah mencabuli para korban dengan meraba dada serta alat vital korban.
Modus yang yang dipakai oleh tersangka JEAP dengan cara merayu korban dengan meminjamkan handphone, memberikan uang dan mengajak makan di pantai Teddys Kupang.
Baca juga: Pria Nunukan Tega Cabuli Anak Tiri, Korban Enggan Cerita Takut Ibunya Dianiaya Pelaku
Atas perbuatannya, tersangka JEAP dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (zee)
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul BREAKING NEWS: Oknum Guru Sekolah Minggu di Kota Kupang Cabuli 3 Gadis di Museum Gereja