Pengadilan Agama Negeri Sleman Terima 64 Permintaan Dispensasi Menikah: Sebagian Karena Hamil Duluan
Para remaja belum cukup umur ini mengajukan pernikahan dini dengan beragam alasan.
Editor: Erik S
Tidak semua dispensasi pernikahan dikabulkan. Ada juga yang ditolak.
"Tergantung hakimnya. Jika alasan minta dispensasi karena ketakutan, mereka sudah lama pacaran, dan kemungkinan masih bisa ditunda. Maka ditunda, sampai kedua mempelai usianya cukup," kata dia.
"Tapi kalau sudah hamil duluan maka mempertimbangkan juga manfaatnya. Kasihan juga cewek dan anaknya. Sudah hamil. Jika tidak disetujui itu kan nanti zina terus. Kami melindungi anak yang mau lahir. Tapi ini debatabel. Ada usulan jika seperti itu (sudah hamil duluan) ditolak saja, tapi itu kan tidak menyelesaikan masalah," imbuh dia.
Lebih lanjut, Raden mengungkapkan, pengajuan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Sleman memang mengalami peningkatan.
Hal ini dipengaruhi beberapa faktor. Satu di antaranya, ada perubahan regulasi mengenai Undang-undang perkawinan yang mana Undang-undang nomor 1/1974 telah diperbaharui dengan Undang-undang nomor 16/2019 yang mengatur mengenai batas usia perkawinan.
Sebelumnya batas minimal nikah bagi laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun, kini telah diubah menjadi 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan.
"Mungkin karena itu juga kan mengapa dispensasi meningkat. Yang sebelumnya cewek 16 tahun sekarang menjadi 19 tahun," kata Raden.
Baca juga: KPAI Ungkap Penyebab Masyarakat Ajukan Dispensasi Pernikahan
Menurut dia, mereka yang mengajukan dispensasi pernikahan umumnya anak direntang usia 16 tahun hingga usia 19 tahun kurang dikit. Tidak ada yang usia anak 12 tahun kemudian minta dispensasi.
Sementara itu, Kasi Binmas Islam, Kemenag Sleman, Jaenuddin mengatakan, berdasarkan laporan dari KUA mulai dari bulan Januari sampai dengan bulan Maret 2023, ada 40 kasus dispensasi pernikahan di Sleman.
Terdiri dari 15 kasus laki-laki dan 25 kasus perempuan. Pihaknya mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan mereka menikah dini.
"Untuk alasan yang tahu pengadilan agama. KUA hanya menjalankan putusan pengadilan yang sudah memberi dispensasi," terang dia.
Penulis: Ahmad Syarifudin
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Sebanyak 64 Anak di Sleman Minta Dispensasi Nikah Dini