Nyoman Suwirta Mundur dari Jabatan Bupati Klungkung
I Nyoman Suwirta sebenarnya masih memiliki masa jabatan sebagai Bupati hingga bulan Desember 2023
Editor: Eko Sutriyanto
"Keemendagri kalau bisa agar pemberhentian (kepala daerah yang hendak maju Pileg) bisa serempak seluruh Indonesia. Agar tidak aja istilan maju mundur, agar serempak kan bagus," ungkap Suwirta.
Jika mengacu dari PKPU Nomor 10 Tahun 2023, ia harus sudah menyertakan SK pemberhentian dari Kemendagri paling lambat sampai batas akhir masa pencermatan rancangan DCT (daftar calon tetap) pada tanggal 3 Oktober 2023.
Sehingga masih memungkinkan bagi Suwirta untuk tetap memimpin Kabupaten Klungkung sebagai bupati hingga bulan Oktober 2023 nanti.
Sebelum turunnya SK pemberhentian dari Kemendagri, Suwirta juga masih bisa menikmati fasilitas negara sebagai pimpinan daerah.
"Intinya biarkan semua berproses sesuai PKPU," ungkap Suwirta.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul Nyoman Suwirta Resmi Serahkan Surat Pemunduran Diri Sebagai Bupati ke DPRD Klungkung