Pria Pengangguran di Lampung Cabuli Anak di Bawah Umur, Korban Hamil 2 Bulan
Kasus asusila tersebut diketahui ibu kandung korban yang menaruh curiga terhadap putrinya sebut saja A (15), karena tidak kunjung datang bulan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Sulis Setia Markhamah
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung menciduk pemuda pengangguran berinisial SS (25) karena berbuat asusila terhadap anak di bawah umur.
Akibat perbuatan tersangka kini korban hingga hamil 2 bulan.
Warga Kampung Sidodadi, Kecamatan Bandar Surabaya, Lampung Tengah dijebloskan tahanan di Mapolsek setempat.
Kapolsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung Iptu Jufriyanto mewakili mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengungkapkan, pelaku ditangkap atas laporan orangtua korban yang tidak terima putrinya dirudapaksa oleh pelaku.
"Sudah diamankan di mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut," terang Iptu Jufriyanto, Rabu (3/5/2023).
Baca juga: Seks Bebas Sebabkan 649 Remaja Ajukan Dispensasi Nikah di Lampung
Kasus asusila tersebut diketahui ibu kandung korban yang menaruh curiga terhadap putrinya sebut saja A (15), karena tidak kunjung datang bulan atau menstruasi.
“Setelah korban dibawa ke rumah sakit oleh ibunya pada Selasa (2/5/2023) sekira pukul 10. 00 WIB, ternyata korban telah hamil 2 bulan 1 minggu,” terangnya.
Bak tersambar petir di siang bolong, kemudian ibu korban langsung bertanya dan menginterogasi putrinya tersebut.
Kemudian menurut keterangan korban, ia dirudapaksa oleh pelaku yang tak lain adalah pacarnya sendiri di jembatan ujung batu yang berada di Kampung Sidodadi, awal Februari lalu sekira pukul 21.00 WIB.
“Korban pada saat itu sepakat untuk menemui pelaku di jembatan ujung batu, setelah bertemu lalu pelaku justru berbuat asusila," terang dia.
Tak terima atas perbuatan pelaku terhadap putrinya, kemudian korban dengan didampingi orangtuanya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Seputih Surabaya.
“Hanya hitungan jam setelah menerima laporan korban, pelaku berhasil kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan,” ungkapnya.
Pelaku dijerat Pasal 76 D Jo 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tandas dia. (Tribunlampung.co.id)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Polsek Seputih Surabaya Polda Lampung Cokok Pemuda Pelaku Asusila Anak Bawah Umur
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.