Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fenomena Pernikahan Dini di Bangka Belitung, Kini di Urutan 20 Se-Indonesia

Di tahun 2018 saja, Babel berada diurutan 8 dari 34 Provinsi dengan angka pernikahan dini sebesar 14,22 persen berdasarkan rilis resmi Badan Pusat Sta

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Fenomena Pernikahan Dini di Bangka Belitung, Kini di Urutan 20 Se-Indonesia
KOMPAS IMAGES
Ilustrasi pernikahan dini 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pernikahan dini masih menjadi pekerjaan rumah besar di Bangka Belitung (Babel), walaupun mengalami penurunan pada setiap tahunnya.

Kini provinsi Babel ini berada diurutan 20 se-Indonesia.

Di tahun 2018 saja, Babel berada diurutan 8 dari 34 Provinsi dengan angka pernikahan dini sebesar 14,22 persen berdasarkan rilis resmi Badan Pusat Statistik.

Sementara di tahun 2019 naik di angka 15,48 persen dengan urutan 11 dari 34 Provinsi.

Baca juga: Pernikahan Dini di Sulawesi Selatan Urutan 14 di Indonesia, Terbanyak di Kabupaten Wajo

Sedangkan di tahun 2020 angka pernikahan dini mengalami kenaikan cukup tinggi yaitu 18,78 persen dan menduduki urutan 1 dari 34 Provinsi.

Namun turun diangka 14,05 persen pada tahun 2021 dan menurun lagi menjadi 7,91 di tahun 2022 menjadi urutan ke 20.

Berita Rekomendasi

"Tahun 2020 pernikahan usia anak di Bangka Belitung sempat menduduki urutan pertama dari 34 provinsi. Sedangkan tahun 2022, posisi Bangka Belitung berada di urutan 20 dari 34 provinsi," papar Asyraf dikutip dari website resmi pemerintah Bangka Belitung, Jumat (05/04/2023).

Pernikahan dini ini disebabkan oleh dua alasan yakni rendahnya tingkat ekonomi dan pengaulan bebas yang berujung hamil di luar nikah.

Lebih jauh, pernikahan di usia muda atau pernikahan dini juga sebagai penyumbang terbesar terhadap angka perceraian dan stunting.

Menurut penelitian perempuan yang menikah saat berumur kurang dari 18 tahun berkesempatan 4 kali lebih kecil dalam menyelesaikan pendidikan pada Sekolah Menengah Atas (SMA) dibandingkan dengan menikah 18 tahun ke atas.

Menurut data yang terhimpun 44,9 persen paling banyak hanya menyelesaikan pendidikan SMP/Sederajat.

Perempuan yang menikah sebelum 18 tahun hampir 2 kali lebih banyak bekerja di pertanian atau perkebunan dibanding yang menikah di atas 18 tahun.

Berdasarkan data Kementerian PPN/Bappenas, tingkat kematian ibu yang disebabkan mengalami komplikasi akibat kehamilan dan melahirkan, penyumbang angka kedua terbesar berasal dari anak perempuan dengan rentang usia 15-19 tahun.

Serta ibu yang melahirkan muda juga rentan mengalami kerusakan reproduksi

"Anak yang dipaksa menikah atau karena kondisi tertentu harus menikah di bawah usia 19 tahun akan memiliki kerentanan yang lebih besar berupa kerentanan akses pendidikan, kualitas kesehatan, potensi mengalami tindak kekerasan, serta hidup dalam kemiskinan," ucap Pengamat sekaligus Dosen Sosiologi Universitas Bangka Belitung (UBB) Michael Jeffri Sinabutar dikutip dari Bangkapos.com, Jumat (05/05/2023).
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas