Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tangkap Oknum Kepala Desa di Cianjur Kasus Dugaan Korupsi Rp 1,3 Miliar

DH telah melalukan tindak pidana korupsi pengelolaan dan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) tahun anggaran 2016-2020. 

Editor: Erik S
zoom-in Polisi Tangkap Oknum Kepala Desa di Cianjur Kasus Dugaan Korupsi Rp 1,3 Miliar
DOUG MENUEZ/GETTY IMAGES
Ilustrasi - DH (55) Kepala Desa Sukamanah, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur Jawa Barat ditangkap polisi kasus dugaaan tindak pidana korupsi. 

TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - DH (55) Kepala Desa Sukamanah, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur Jawa Barat ditangkap polisi kasus dugaaan tindak pidana korupsi.

DH diduga telah menyebabkan negara rugi hingga Rp 1,3 miliar. 

Baca juga: Firli Bahuri Akui Budaya Korupsi Masih Menjadi Salah Satu Permasalahan Bangsa Indonesia

Kasat Reskrim Polres Cianjur, Iptu Tono Listianto mengatakan penangkapakan tersangka telah melalui proses hukum yang ditetapkan termasuk hasil audit yang dilakukan auditor Inspektorat Daerah (Itda) Pemkab Cianjur. 

"Tersangka ditangkap di kediamannya oleh unit II Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Cianjur," katanya pada wartawan Senin (8/5/2023). 

Dalam pemeriksaan tersebut lanjut dia, telah dilakukan sejak 2021, hasil pemeriksaan DH telah melalukan tindak pidana korupsi pengelolaan dan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) tahun anggaran 2016-2020. 

"Kerugiannya mencapai Rp 1,3 miliar, pada tahun anggaran 2016-2020. Proses penyelidikan dilakukan sejak 2021 dan yang bersangkutan (DH) telah ditetap tersangka," katanya. 

Baca juga: Megawati Singgung Sikap Anggota yang Arogan dan Korupsi, Ini Kata Polri 

Tono menyebutkan, hingga saat ini proses penyidik masih terus mendalami motif dengan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

Berita Rekomendasi

"Sejak Sabtu (6/5/2023) kemarin, tersangka sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Cianjur dan masih dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka," jelasnya.

Ia mengatakan, atas perbuatanya tersangka disangkakan pasal 2 (1) atau pasal 3 Undang-undang nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidan korupsi Jo pasal 64 (1) KUHPidana.

Baca juga: KPK Periksa Plh Gubernur Papua Ridwan Rumasukun Terkait Kasus Korupsi Lukas Enembe

"Untuk keterangan lengkap terkait kasus tersebut jajarannya akan melakukan gelar pada Kamis (11/5/2023) mendatang," ucapnya. 

Penulis: Fauzi Noviandi

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Rugikan Negara Rp 1,3 Miliar, Kades Sukamanah Cianjur Ditangkap Polisi

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas