Pria di Riau Diamankan Polisi karena Hamili Anak Tirinya yang Masih 13 Tahun
Sorang pria di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau diamankan Polsek Lirik karena merudapaksa anak tirinya.
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Sorang pria di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau diamankan Polsek Lirik karena merudapaksa anak tirinya.
Bahkan anak tirinya disetubuhi hingga hamil.
Pria tersebut bernama HR (38) warga salah satu desa di Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu.
Ia diringkus anggota Polsek Lirik di rumahnya, Jumat (5/5/2023).
Laki-laki itu mengaku telah mencabuli dan setubuhi anak tirinya, sebut saja Mawar (13) hingga hamil.
Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, S.I.K melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, diruang kerjanya, Rabu (10/5/2023) siang membenarkan pengungkapan kasus persetubuhan anak bawah umur oleh Polsek Lirik.
Baca juga: Dugaan Pelecehan Seksual Karyawati di Cikarang, Bos Perusahaan Jalani Pemeriksaan
Dijelaskan Misran, Rabu (3/5/2023) pagi, pelapor dalam kasus ini, SS (32) yang juga ibu kandung korban, dipanggil oleh pihak sekolah, salah satu SMPN di Kecamatan Lirik.
Pihak sekolah menjelaskan pada SS, jika anaknya Mawar diduga hamil, karena pihak sekolah beberapa waktu sebelumnya telah melakukan tes kehamilan terhadap korban, pihak sekolah curiga dengan sikap dan kondisi fisik korban, hasilnya positif.
Mengetahui hal itu, ibu korban terkejut dan bertanya pada anaknya, siapa yang telah menghamilinya, korban menjawab jika ia dihamili oleh Arga.
Namun, setelah ibu korban berusaha mencari tahu keberadaan dan kejelasan identitas Arga, tapi tak kunjung ditemukan.
Hingga akhirnya, Jumat (5/5/2023), pukul 18.30 WIB, ibu korban ditemui oleh temannya, IP menjelaskan pada ibu korban jika laki-laki yang telah menghamili korban adalah suaminya sendiri.
Rasa tak terpercaya, namun, ibu korban kembali bertanya pada korban untuk menceritakan semua kejadian yang dialaminya.
Baca juga: Modus Oknum Dosen di Bali Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Mahasiswi, Pura-pura Bantu Skripsi
Akhirnya korban mengaku jika laki-laki yang bernama Arga itu tidak ada.
Justru yang berbuat tak senonoh terhadap korban adalah ayah tirinya.
Korban dipaksa dan diancam, sehingga korban mengaku jika laki-laki yang menghamilinya adalah Arga.
Mendengar pengakuan korban, saat itu juga, ibu korban datang ke Polsek Lirik untuk melaporkan kejadian yang dialaminya anaknya.
Setelah menerima laporan ibu korban, Kapolsek Lirik, Iptu Endang Kusuma Jaya, S.H., M.H mengintruksikan tim Opsnal Satreskrim Polsek Lirik segera turun lapangan dan memburu pelaku.
Sekitar pukul 20.00 WIB, tim berhasil meringkus HR, dia mengaku telah menyetubuhi korban hingga hamil.
Perbuatan tak senonoh itu dilakukan sekitar Juni 2022 lalu, pelaku juga mengancam korban untuk tidak menceritakan semua yang telah terjadi pada siapapun juga.
"Pelaku dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Lirik untuk proses selanjutnya," imbuh Misran.
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul Setubuhi Anak Tiri Hingga Hamil, Pria Biadab di Inhu Diringkus Polsek Lirik